logo SUARA MERDEKA
Line
  Senin, 15 Desember 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Jalan Sekitar Alun-alun Dibersihkan dari PKL

PURWOKERTO- Petugas Satpol PP Banyumas kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima yang ada di tepi jalan, Alun-Alun Purwokerto dan sekitar Pasar Wage. Penertiban yang dilakukan pada Sabtu (13/12) sore hingga Minggu (14/12) pagi, berhasil menertibkan puluhan pedagang.

Bahkan ketika melakukan penertiban di Alun-alun pada Sabtu malam, petugas tak hanya menyita barang dan sarana dagangnya, tapi enam orang pedagang yang tak mengindahkan larangan ikut dibawa.

''Penertiban dilakukan karena masih banyak pedagang yang tak mengindahkan larangan sebagaimana diatur dalam perda,'' kata Nungky Harry Rachmat, Kasubid Tramtib Badan Kesatuan Kebangsaan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangtiblinmas) Kabupaten Banyumas, kepada Suara Medeka kemarin.

Menurutnya, untuk PKL Pasar Wage diberlakukan Perda Nomor 5/2003 tentang Pengelolaan Pasar. Sesuai perda itu, pedagang harus berjualan di dalam pasar baik lantai I maupun II. Namun kenyataannya, terutama pagi hari, ratusan pedagang menggelar dagangannya di jalan kompleks pasar, tidak mau berjualan di tempat yang disediakan yakni di lantai II.

Penertiban sudah berulang kali dilakukan, tetapi pedagang masih tetap saja nekat dengan cara kucing-kucingan dengan petugas. Bila petugas tak ada, pedagang langsung menggelar dagangannya di jalan. Namun kalau petugas datang, mereka kabur dan banyak yang meninggalkan sarana dagang dan barang dagangannya.

''Kalau orangnya tidak ada, petugas langsung menyita sarana dagang dan barang dagangannya. Penertiban dilakukan agar kondisi pasar tertib tidak semerawut. Karena pedagang patuh kalau ada petugas, maka setiap pagi petugas dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan kepolisian nongkrong di pasar,'' jelasnya.

Selain di lingkungan Pasar Wage, penertiban juga dilakukan terhadap PKL di Alun-alun dan jalan raya. PKL di luar pasar diatur dengan Perda Nomor 4/2003 tentang Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan perda itu, PKL tidak boleh meninggalkan sarana dagangnya di tepi jalan usai berjualan. Bila usai jualan sarana dagang ditinggalkan, petugas yang melakukan penertiban akan menyitanya. ''Sudah banyak sarana dagang berupa gerobak dan lapak yang disita berikut barang-barangnya,'' katanya.

Pedagang Tiban

Demikian juga seluruh jalan yang ada di sekitar Alun-alun harus bersih dari PKL. Lahan yang diperbolehkan untuk jualan hanya trotoar Alun-alun yang ada di sebelah barat dan timur.

''Pedagang tiban yang berjualan pada Sabtu malam dan Minggu pagi di jalan sebelah timur Alun-alun yang dikenal sebagai Jl Pengadilan harus pindah. Jalan ini harus bersih, tidak boleh lagi untuk berjualan seperti sebelumnya,'' tandas Nungky.

Di jalan ini sebelumnya pada Sabtu malam dan Minggu pagi ada sekitar 175 pedagang tiban yang menggelar dagangannya hingga jalan tak bisa dilalui kendaraan.

Pada penertiban Sabtu malam ada 6 pedagang yang terpaksa dibawa bersama sarana dagang dan barangnya. Sebelum melakukan penyitaan, petugas lebih dahulu memberikan peringatan. Namun karena peringatan tak diindahkan, maka penyitaan dilakukan.

Penyitaan sarana dagang juga dilakukan di Jl Jend Sudirman pada Sabtu malam terhadap warung makan yang mendirikan tenda permanen di trotoar. Sarana dagang itu dibongkar petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP.(G23-80)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ragam | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA