logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 Desember 2003 Berita Utama  
Line

Dinyatakan Tersangkut Bom

KUDUS-Taufik Ahmad, yang disebut-sebut keluarganya diculik ternyata oleh polisi dinyatakan tersangkut kasus bom Jalan Taman Sri Rejeki Selatan Semarang. Penjelasan tersebut dikemukakan Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Rio Nababan semalam pukul 23.00 WIB.

Ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Pol SP.Kep/222/XI/2003 Bareskrim tertanggal 30 November 2003 yang ditanda tangani Katim II Lidik/Sidik Polri Wahyu Indra Pramugrari SH MH. Tim dari Mabes Polri yang mendapat tugas itu adalah Ipda Tarno, Bripka Nur Hilmi Farih, dan Brigadir Subekti.

Sementara Kapolres AKBP Drs Bimo Anggoro Seno menerima surat dari Pengurus Masjid Taqwa Kalinyamat Jalan Raya Kriyan-Kalinyamatan Jepara. Surat bernomor 1139/MTK/ XII/03 tanggal 2 Desember 2003 itu ditanda tangani Ketua Takmir Masjid Sholichin Hidayat. Pengurus masjid itu menerangkan, Taufik Ahmad merupakan khotib Jumat di masjid tersebut. Dia menyebutkan, tak pernah ada tanda-tanda orang yang ditangkap pada Minggu lalu itu adalah teroris. Sedang dalam surat perintah yang dikeluarkan Mabes Polri, Taufik disebut tersangka teroris.

Rio Nababan menjelaskan, kemarin siang (Selasa, 2/12) Ny Nur Alifah istri Taufik dengan ditemani familinya Thamrin memang datang ke Mapolres untuk mengecek ke ruangan tahanan, apakah ada orang yang ditahan yang bernama Taufik Ahmad. ''Ya hanya sebatas itu. Yang bersangkutan sampai malam ini tidak memberi laporan tentang kehilangan keluarganya,'' tandasnya.

Saat Alifah datang memberi nomor Hp miliknya, yakni 081325609213, seraya berpesan, ''Agar kalau ada apa-apa dan polisi memerlukan bisa menghubungi dirinya ke Hp itu.'' Saat pertama dikontak, tambah Kasat Intelkam, bisa nyambung dan Alifah mengatakan, ''Thamrin yang akan datang ke Mapolres.''

Tetapi ditunggu-tunggu, Thamrin tidak juga datang. ''Kemudian, kami mengontak lagi pada pukul 18.00 WIB, Hp tersebut sudah tak aktif lagi,'' paparnya. Mereka dikontak dengan tujuan akan diberitahu mengenai surat perintah penangkapan dari Polri. (yit-69)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA