logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 Desember 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Berkas Fatchurrahman Diserahkan ke Pengadilan

GROBOGAN - Berkas pemeriksaan tersangka Fatchurrahman SH kemarin diserahkan oleh Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Grobogan.

Hal itu dilakukan karena muncul isu tersangka berkeliaran di luar rumah tahanan (rutan) tanpa seizin kejaksaan. Padahal, kejaksaan melalui petugas rutan telah memperketat pengamanan di dalam ruang tahanan dan pintu masuk rumah tahanan.

''Tidak diketahui siapa yang mengembuskan isu itu. Namun di luar isunya ramai,'' kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Rahardjo BK SH, kemarin.

Bahkan, kata dia, beberapa wartawan meminta konfirmasi mengenai isu itu ke kejaksaan. Padahal, beberapa jam sebelumnya ketika dicek di rutan, tersangka masih berada di kamar tahanan.

Daripada terkena dampak isu itu, kejaksaan bergegas menyerahkan berkas pemeriksaan ke pengadilan.

Sebab, selain secara kelembagaan kejaksaan sudah memahami materi pemeriksaan, calon jaksa penuntut umum Rahardjo BK SH juga sudah mempelajari dan memahami isi berkas tersebut.

Kewenangan Beralih

Karena itu, dinilai tidak ada masalah bila berkas diserahkan sekarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka penipuan CPNS di Pemkab Grobogan tahun 2002 senilai Rp 50 juta itu ditahan kejaksaan di rutan Jl R Suprapto Purwodadi, setelah penyidik Polres menyerahkan berkas pemeriksaan pada Kajari M Sinaga SH. Pengacara tersebut ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan melakukan perbuatan yang sama terhadap orang lain.

Dengan penyerahan berkas itu, praktis hak penahanan tersangka berada di tangan pengadilan. Karena itu, bila penasihat hukum tersangka mengajukan penangguhan, disa-rankan langsung ke pengadilan.

Sebab, kewenangan telah beralih ke tangan lembaga pemutus perkara tersebut.

Dengan masuknya berkas itu, rencananya sidang perkara penipuan tersebut diupayakan digelar 9 Desember 2003. Diharapkan Januari-Februari 2004 perkaranya sudah diputus oleh majelis hakim.

Sehubungan dengan itu Heru Kisbandono SH, penasihat hukum Fatchurrahman SH rencananya mengajukan penangguhan penahanan atas nama tersangka ke pengadilan.

''Kalau tak ada halangan, hari ini saya akan mengajukan penangguhan itu,'' katanya. Sebelumnya, dia mengajukan penangguhan ke kejaksaan.

Namun karena Kajari M Sinaga SH dinas ke luar kota, terpaksa pengajuan ditangguhkan. Namun belum sampai diajukan lagi, keburu berkas sudah dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan. Penangguhan pun terpaksa diajukan ke pengadilan. (A23-84c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA