logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 Desember 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

''Soal Dipecat, Itu Terserah Investor''

DEMAK- Pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Narus Raya, investor pembangunan Pasar Gajah, terhadap pelaksana pembangunan merupakan hak sepenuhnya perusahaan itu. Pedagang Pasar Gajah pada prinsipnya menuntut agar harga kios sesuai dengan kesepakatan awal dan bangunan kios disesuaikan dengan bestek. Koordinator Pedagang Pasar Gajah H Zaenuri mengungkapkan hal itu, kemarin.

''Soal dipecat atau dipekerjakan lagi, itu terserah investor. Kami tidak berurusan masalah itu. Yang penting, tuntutan pedagang lama Pasar Gajah harus dipenuhi, yaitu harga kios sesuai dengan kesepakatan pertama, yakni Rp 13 juta dengan ukuran kios 4 m x 3 m. Bangunannya juga harus sesuai dengan bestek,'' papar H Zaenuri.

Sebagaimana diberitakan (SM, 2/12), PT Narus Raya memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pelaksana pembangunan. PHK tersebut dikuatkan dengan surat bernomor 01/HR/27-11-03 yang dikeluarkan investor.

Kuasa hukum PT Narus Raya, Yohanes Subagio SH, menyatakan terpaksa mengeluarkan surat itu karena berdasar penelitian ada bukti penyimpangan bestek. Itu diduga akibat kelalaian dari pelaksana.

H Zaenuri menyatakan, penyimpangan bestek kios bangunan pasar tahap II itu sebenarnya banyak, di antaranya fondasi kios tidak menggunakan batu kali, lisplang menggunakan kayu sengon laut dan tidak menggunakan kayu bengkirai.

Selanjutnya, cor-coran pada rolling door bagian atas sebagian tidak bertulang besi, kios belum terpasang listrik, kualitas ternit rendah, dan penyambungan antarkayu blandar atas tidak sesuai dengan ilmu pertukangan.

''Sebagian pedagang lama yang menempati kios itu diliputi perasaan waswas, karena jika bangunan itu tidak direhab lagi berisiko cukup tinggi bagi penghuninya,'' kata Zaenuri.

Dikenai Rp 13 Juta

Pihaknya juga kasihan melihat nasib pedagang lama Pasar Gajah, terutama mereka yang ngoyak-oyak bangunan kios. Mereka itu kebanyakan pedagang kecil dengan penghasilan rendah, seperti pedagang kelapa, nasi pecel, bengkel elektronik, penjahit, dan penjual sembako.

''Mereka ini dikenai harga kios Rp 13 juta, padahal penghasilan dari berjualan (barang) belum cukup,'' katanya.

Selain itu, pihaknya yang mewakili pedagang Pasar Gajah menyatakan sependapat jika Tim 11 dibubarkan saja. Sebab, keberadaan tim itu dipandang tidak berpihak kepada pedagang Pasar Gajah.

Ketersinggungan pedagang, menurut Zaenuri, sebenarnya berawal dari pengumuman investor ke pedagang Pasar Gajah. Saat itu, penghuni lama yang tidak memiliki izin selain dikenai harga kios Rp 13 juta, juga dibebani biaya tambahan Rp 4 juta/orang. Total biaya menjadi Rp 17 juta untuk bisa menempati bangunan kios Pasar Gajah tahap II dengan ukuran 4 m X 3 m. Adapun penghuni yang memiliki izin, tetap membayar Rp 13 juta.

''Yang membuat kami tersinggung, pengumuman investor itu tidak dirapatkan sebelumnya bersama pedagang. Kami ini meskipun orang kecil, tidak mau diapusi,'' tandasnya.

Ketua Komisi D DPRD Demak Drs Mustofa Abdul Hadi menaruh simpati jika memang betul PT Narus Raya mem-PHK pelaksana pembangunan proyek Pasar Gajah tahap II. Pihaknya meminta investor tidak hanya memecat, tetapi harus memperbaiki kinerja pelaksana pembangunan proyek pasar itu yang tidak benar.

''Tanpa adanya perbaikan kinerja atas penyimpangan proyek itu, kami pikir itu hanya bohong-bohongan saja,'' ujar Mustofa.

Pihaknya juga berharap PT Narus Raya Semarang bertanggung jawab atas perbaikan kinerjanya. ''Pokoknya, semua bangunan kios yang melanggar bestek harus dibongkar dan harus sesuai dengan apa yang tertera dalam bestek bangunan,'' paparnya.

Komisi D DPRD akan mengagendakan rapat soal Pasar Gajah tahap II Senin (8/12) pagi di ruang komisi itu. Rencananya dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan itu akan dipanggil pula pihak terkait, antara lain sepuluh perwakilan pedagang Pasar Gajah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Kabag Hukum dan Perundang-undangan, Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Daerah, Kepala Bappeda, Kabag Perekonomian, dan pimpinan PT Narus Raya Semarang selaku pengembang proyek pasar tersebut. (F2-83k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA