logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 Desember 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Bisa Dimiliki Perorangan atau Lembaga

KENDAL- Berkait dengan ditemukannya puluhan batang kayu jati di persawahan Dukuh Tapak Barat dan Kedungwungu Ringinarum, petugas dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Pemkab Kendal, Selasa (2/12) pukul 11.00 mengecek ke lokasi. Pengecekan bersama sejumlah anggota Polres dipimpin Kaurbinops Reskrim Iptu Dedy Mulyadi. Didampingi Kades Kedunggading, petugas Disbunhut dan polisi mengecek proses pengangkatan kayu jati yang terpendam di area persawahan kedua dusun tersebut.

"Berdasar pemeriksaan di lapangan, Disbunhut menyimpulkan kayu-kayu jati yang ditemukan di area sawah dua dukuh tersebut adalah kayu-kayu pendhem asli. Namun, kami tetap melakukan pengawasan sehubungan dengan kekhawatiran kayu-kayu jati itu hasil jarahan yang kemudian direkayasa menjadi kayu pendhem," tegas Kepala Disbunhut Kendal Ir Sri Purwanti didampingi Kasubdin Peningkatan Hasil Usaha Disbunhut Ir HAD Hartadi, kemarin.

Dikemukakannya, mengacu pada Perda 01/2003, kayu-kayu jati hasil temuan yang terpendam atau diperoleh dari hasil galian di luar kawasan hutan negara, bisa dimiliki oleh perorangan atau lembaga secara sah.

"Kayu-kayu jati pendhem tak dapat direkayasa, karena memiliki ciri-ciri fisik tertentu. Berdasar hasil pemeriksaan di lapangan, kayu-kayu hasil temuan kulit pohon sudah terkelupas, sebagian besar kayu juga sudah keropos, dan ciri mendasar adalah warna batang kayu," jelasnya.

Kayu-kayu galian berwarna cokelat tua menyerupai warna tanah. Selain itu, kandungan minyak pada batang pohon sudah hilang. "Dari kondisi tersebut kami memperkirakan kayu jati telah terpendam di tanah selama puluhan hingga ratusan tahun," katanya.

Seperti diberitakan (SM, 2/12) menjelang Ramadan sebagian warga di Desa Kedunggading, Ringinarum, Kendal menemukan "harta karun" berupa kayu jati yang terpendam di persawahan Dukuh Kedungwungu dan Tapakbarat. Kayu-kayu jati yang masih berbentuk gelondongan hasil temuan itu, diperkirakan berjumlah puluhan, bahkan ratusan kubik.

"Baru kali ini ditemukan kayu jatipendhem dalam jumlah yang luar biasa banyak. Beberapa waktu silam di wilayah Kendal memang pernah ditemukan kayu-kayu serupa. Hanya, satu atau dua gelondong. Berkait dengan kayu pendhem itu, Disbunhut akan selalu melakukan pengawasan. Selain untuk menghindari rekayasa, juga untuk memudahkan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKS HH)," papar Sri Purwati. (G15-84k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA