
| Rabu, 3 Desember 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Mengaku Bisa Gandakan Uang Penjual Mi Ayam Terancam PidanaSEMARANG -Tak puas dengan pekerjaannya sebagai pedagang mi ayam, Sumadi (23) warga Lamongan yang kos di Jalan Singotoro, Banyumanik nyambi jadi "orang pintar" yang bisa melipatgandakan uang. Namun, itu hanya akal bulusnya agar bisa mendapat uang dengan cara mudah. Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahardjo SH dengan jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Margono SH. Terdakwa Sumadi yang mengenakan baju lengan panjang putih dan celana hitam ini hanya tertunduk lesu selama pembacaan dakwaan. Pria yang tak lulus SD tersebut mengangguk ketika ditanya hakim soal dakwaan yang dibacakan jaksa. Kasusnya terjadi Rabu (13/7) silam. Saat itu Manteb (30), korban yang juga teman sekamar kosnya, mengeluh sedang butuh uang banyak untuk hajatan orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, terdakwa kemudian menawarkan kepada korban untuk melipatgandakan uang. Karena kepepet, korban pun tertarik tawaran Sumadi dan menyerahkan uang Rp 500.000 yang menurut terdakwa bisa "disulap" menjadi Rp 200 juta. Korban juga menceritakan hal ini kepada orang tuanya, Rusminah (50), yang akhirnya juga tertarik untuk melipatgandakan uangnya. Tanpa pikir panjang, Rusminah menyerahkan yang Rp 1 juta dengan harapan bisa dilipatgandakan menjadi Rp 450 juta. Keduanya kemudian diberi segepok bungkusan kertas koran oleh terdakwa dan disuruh membuka beberapa hari kemudian. Namun, setelah dibuka hanya berisi potongan kertas HVS, bukan uang ratusan juta seperti yang dijanjikan terdakwa. Akibat perbuatannya itu, Sumadi terancam hukuman empat tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi. (G2-45k) |