
| Rabu, 3 Desember 2003 | Internasional |
AS Cabut Ketentuan Wajib Lapor
WASHINGTON - Departemen Keamanan Dalam Negeri AS sejak Senin menghentikan ketentuan imigrasi yang mewajibkan warga asing melaporkan kehadiran mereka secara berkala. Aturan imigrasi itu diterapkan setelah serangan 11 September 2001, dan khususnya ditujukan bagi warga negara-negara Timur Tengah, terutama negara-negara tempat jaringan Al Qaedah diketahui beroperasi. Berdasarkan ketentuan itu, para pendatang asing diwajibkan melaporkan kembali diri mereka setelah 30 hari, atau setiap tahun sekali selama mereka tinggal atau berada di AS.(ant-30) |