
| Rabu, 3 Desember 2003 | Ekonomi |
Pelunasan Divestasi BII Tunggu Uji TuntasJAKARTA-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) bagai berlomba dengan waktu. Sebelum ditutup Februari 2004, ada sejumlah agenda yang belum terselesaikan. Antara lain divestasi saham Bank Internasonal Indonesia (BII) yang akan dibeli Konsorsium Sorak Financial Holdings serta divestasi saham Bank Lippo. Namun, Sorak hampir pasti menjadi pemegang mayoritas saham BII. BPPN telah menandatangani Sales & Purchase Agreement (SPA) penjualan 51% saham bank itu pada 20 November 2003 dengan kesepakatan harga saham Rp 82/lembar. Kendati belum dinyatakan resmi, Sorak, perusahaan asal Singapura yang juga berminat membeli saham Bank Danamon telah memberikan uang muka sebagai bagian dari pembayaran 51% saham BII yang telah dilepas oleh BPPN. ''Pelunasan kepada BPPN tinggal menunggu hasil due diligence atau uji tuntas terhadap Sorak. Bank Indonesia (BI) juga melakukan fit & proper test (uji kelayakan dan kepatutan) kepada pemegang saham baru yang masuk BII. BPPN melakukan book building saham BII pekan ini untuk menentukan harga sahamnya,,'' kata Sigit Pramono, Presiden Direktur BII, kemarin. Sambil menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut, lanjut dia, untuk sementara manajemen BII tidak melakukan korporasi sampai proses divestasi selesai. Konsorsium Sorak Financial Holdings terdiri atas Temasek Holding (Singapura), Kookmin Bank (Korsel), Barclays Bank (Inggris), dan ICB Financial (Malaysia). Temasuk Holdings adalah perusahaan milik Pemerintah Singapura yang memiliki kendali atas Development Bank of Singapore (DBS), pemegang 16,38% saham di United Overseas Bank (UOB). Bank Lippo BPPN tidak menutup kemungkinan menurunkan harga dasar terhadap 52,05% saham Bank Lippo ketika dilakukan divestasi awal tahun depan. ''Kami masih mengkaji skenario paling realistis dalam memperhitungkan harga saham Lippo,'' kata I Nyoman Sender, Deputi Ketua BPPN Bidang Restrukturisasi Perbankan. BPPN, kata dia, tidak akan memaksakan diri menjual Bank Lippo seiring masa tugas yang akan berakhir pada 27 Februari 2004. Penetapan harga dasar saham bank itu akan dilakukan secara realistis dengan memperhatikan kondisi pasar. Dia menegaskan, kalau penawaran investor masih di bawah harga dasar, BPPN tidak akan menjual 52,05% saham Bank Lippo. Penawaran oleh tiga investor penawar ketika dilakukan divestasi pada September lalu cukup rendah dibandingkan dengan harga dasar yang ditetapkan BPPN. ''Ada penawaran dari investor yang hanya berkisar 50% di bawah harga dasar,'' tuturnya. .(wa-53c) |