logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 3 Desember 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

1.650 PNS Dapat Surat Peringatan

  • Bolos Usai Lebaran

YOGYAKARTA-Pemprov DIY terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada sedikitnya 1.650 pegawai negeri sipil (PNS) atau sekitar 15% dari 11.000 PNS. Mereka mendapat surat peringatan karena "molor" tidak masuk kerja tanpa alasan setelah diberi liburan Lebaran sembilan hari.

Surat peringatan itu terpaksa diberikan kepada mereka yang hingga Senin (1/12) lalu belum masuk kerja.

''Surat peringatan itu kami berikan kepada PNS yang hingga Senin belum masuk kerja,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DIY, Ir Bambang SP kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/12) kemarin. Setelah Senin (1/12) lalu melakukan sidak ke berbagai kantor dinas di lingkungan Pemprov DIY.

Surat peringatan itu diberikan sesuai dengan Peraturan Pegawai (PP) No 30 tentang disiplin pegawai di lingkungan PNS. ''Memang kami tidak melakukan pemotongan gaji seperti yang dilakukan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), karena kalau sanksinya sekadar pemotongan gaji dinilai kurang efektif dan kurang mendidik,'' katanya.

Maka untuk lebih mendidik dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan, Pemprov DIY memilih memberikan surat peringatan kepada PNS yang kurang disiplin. Dengan pemberian surat peringatan jelas itu menyangkut prestasi kerja yang bersangkutan. Apabila sampai tiga kali mendapatkan peringatan, jelas yang bersangkutan akan diberikan sanksi cukup berat.

Sebab, kata Bambang, PNS yang mempunyai jabatan apabila sampai tiga kali mendapatkan surat peringatan jabatannya bisa diturunkan. Bagi PNS biasa, bisa jadi dipindahkan. Semua itu dilakukan untuk lebih memperdayakan PNS sebagai pelayan masyarakat.

''Saya kurang sependapat kalau hanya dipotong gaji, karena tidak ada nilai disiplinnya. Lagi pula aturannya tidak ada, lain kalau surat peringatan landasan hukumnya ada dan jelas,'' ujarnya menjelaskan.

Mengejutkan

Banyaknya PNS yang "molor" masuk kerja, memang sempat mengejutkan Sekda dan Gubernur DIY. Sebab, pihaknya tidak menyangka kalau PNS yang "mangkir" berjumlah sebesar itu. Maka untuk lebih mendisiplinkan aparatur negara sebagai pelayan masyarakat, Gubernur DIY mengeluarkan surat peringatan kepada PNS yang "molor" masuk kerja pada hari yang sudah ditentukan.

''Mestinya, Senin (1/12) semua PNS sudah masuk kerja seperti biasa. Tetapi kenyataannya setelah kami melakukan sidak ke berbagai kantor dinas, masih banyak PNS yang belum masuk kerja,'' ujarnya. (sgt-76s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA