logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Sala  
Line

Pemilih di Solo 359.369 Orang

BALAI KOTA-Jumlah pemilih di Solo dari hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Bekelanjutan (P4B) Biro Pusat Statistik (BPS) Surakarta, 73% dari 488.965 warga atau 359.369.

Jumlah tersebut belum termasuk sekitar 1.600 warga yang mengaku belum terdata pendataan tersebut dan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan BPS beberapa waktu lalu.

"Dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang diserahkan BPS kepada KPU Kota Surakarta tersebut belum termasuk anggota masyarakat yang kemarin mengaku belum terdata ataupun hasil coklit," ujar anggota KPU Drs Wiranto MHum kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin.

Dipaparkannya, data jumlah pemilih yang didaftar di 51 kelurahan atau 1.552 blok sensus yang selanjutnya menjadi DPS, akan diserahkan kepada 51 panitia pemungutan suara (PPS) untuk kemudian dipasang di kantor kelurahan atau di tempat-tempat umum.

"PPS akan menempel DPS tersebut di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat seperti kantor kelurahan, kantor LPMK, papan pengumuman warga dan tempat-tempat penting lainnya. Dengan demikian, masyarakat juga mudah jika ingin membacanya," papar dia.

Mencermati

Terkait dengan itu, masyarakat diminta mencermati daftar yang telah dipasang. Jika ada nama yang belum tercantum, nanti akan didata kembali PPS. Mekanismenya, PPS mencatat warga yang belum terdata dan kemudian menyetorkan data tersebut kepada KPU kabupaten/kota.

Selanjutnya, KPU akan membuat rekapitulasinya dari seluruh PPS yang ada di wilayahnya dan menyerahkan kepada BPS. Instansi tersebut yang akan mengolah masukan data warga yang belum masuk DPS.

Hasilnya akan diserahkan BPS kepada KPU Kota menjadi daftar pemilih tambahan. Untuk hasil coklit yang dilakukan BPS Februari-April silam, nama yang "dicoklit" akan langsung masuk daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah pemilih sementara tersebut juga digunakan untuk menentukan jumlah tempat pemungutan suara yang akan dibuat di tiap kelurahan oleh PPS.

Untuk menentukan, ada dua kemungkinan yang akan dijadikan pedoman KPU Kota Surakarta. Yaitu menggunakan 1 TPS untuk 300 orang (1:300) atau memperbanyak jumlah TPS dengan kisaran 1 TPS untuk 250 orang (1:250).(G18-42k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA