logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

"PNI BK 1927 Sah Berbadan Hukum"

SEMARANG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Induk Banteng Kerakyatan 1927 (PNBK 1927) Jateng menyayangkan adanya pernyataan beberapa KPU kabupaten di Jateng yang menganggap kepengurusan dan KTA partai itu masih menggunakan nama dan tanda gambar lama.

"Pernyataan tersebut akhirnya menghasilkan opini publik yang keliru dan tumpangsuh penafsiran soal partai kami," kata Sekretaris DPD PNI BK 1927 Jateng, Soeparto HW, Jumat (21/11), di kantor Suara Merdeka Biro Kota, Jalan Pandanaran 30 Semarang.

Dikatakan, sejak kegagalan partai-partai nasionalis dalam Pemilu 1999, atas pertemuan tokoh-tokoh nasionalis marhaenis perlu dibentuk partai politik tipe Bung Karno. Lalu, pada kongres di Jakarta 26-28 Februari 2000 lahirlah Partai Nasional Indonesia Bung Karno 1927 yang disingkat PNI BK 1927.

Namun adanya UU Nomor 31 Tahun 2002 yang antara lain melarang partai politik menggunakan simbol dan nama seseorang, maka dalam keputusan Rapat Badan Pekerja Kongres di Lampung Maret 2003 diputuskan untuk mengganti nama menjadi Partai Nasional Indonesia Banteng Kerakyatan 1927 (PNI BK 1927) dengan tanda gambar masih kepala banteng di dalam segi tiga sama sisi. "Perubahan itu dikuatkan dalam akta notaris Wariman Hadi Prayitno SH di Jakarta," ujar dia.

Menurutnya, dalam verifikasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM RI, persoalan nama dan tanda gambar partai pada PNI BK 1927 pun dinyatakan selesai dengan keluarnya SK Menkeh dan HAM Nomor M-23 UM 06.08 Tahun 2003. "Partai kami dinyatakan sah sebagai partai politik yang berbadan hukum," ujarnya.(G17-78)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA