
| Sabtu, 22 November 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Lagi, Calon Anggota DPD DiperkarakanSEMARANG- Setelah memerkarakan Siti Fatimah, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng yang dinilai melakukan tindak pidana, Panwas Pemilu Kota Semarang kembali memerkarakan dua calon. Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan berbeda dari Siti Fatimah. Keduanya adalah Abdul Ghofur dan H achmad sulchan SH. Jika sebelumnya Siti Fatimah telah menjanjikan sesuatu pada pendukung, dua calon itu menggunakan fotokopi KTP untuk mencari dukungan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Panwas menilai, keduanya melanggar Pasal 137 ayat 2 jo Pasal 137 ayat 7 UU Pemilu. Ketua Panwas Pemilu Kota Semarang H Gunarto SH SE AKt MHum mengatakan, sesuai dengan ayat 2, keduanya dinilai dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilih tersebut keberatan. Pelanggaran atas hal itu diancam dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda minimal Rp 200.000 atau maksimal Rp 2 juta. Adapun sesuai dengan ayat 7, keduanya sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu. Pelanggaran atas hal itu diancam dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan atau paling lama 18 bulan, dan/atau denda minimal Rp 600.000 atau maksimal Rp 6 juta. Kaitannya dengan pelanggaran tersebut, pihaknya melaporkan ke penyidik di Poltabes dan KPU Kota Semarang. Panwas Pemilu merasa bukti dan saksi cukup kuat untuk diproses secara hukum. "Hari ini (kemarin-Red), berkasnya kami laporkan," jelas dia, Jumat (21/11). PO BOX Anggota Panwas Pemilu Husni Thamrin SH mengungkapkan, pelanggaran kedua calon anggota DPD itu diketahui pada saat Panwas Pemilu Kecamatan mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual tahap kedua. Pada Abdul Ghofur ditemukan orang yang merasa tidak mendukung tapi fotokopi KTP dan tanda tangannya ada di daftar pendukung calon anggota DPD tersebut. Beberapa saksi, ujar dia, menyatakan pernah melamar pekerjaan dengan melampirkan fotokopi KTP ke PO BOX. "Namun, saksi tidak ingat lagi PO BOX berapa." Sementara itu untuk achmad sulchan, ujar dia, ada saksi yang menyatakan dirinya tidak pernah mendukung, namun fotokopi KTP-nya ada. Dan, saksi itu mengaku pernah diminta mem-fotokopi KTP oleh seseorang. Fotokopi itu nantinya untuk mencari tambahan dana pembangunan sebuah tempat untuk kegiatan istighotsah. "Ada 13 orang di Kecamatan Pedurungan yang keberatan namanya dicatut untuk mendukung achmad sulchan. Ini bentuk penggalangan dukungan dengan dalih agama," ujar dia. Husni Thamrin menandaskan, Pengadilan Negeri Semarang yang menangani pelanggaran Pasal 137 UU Pemilu tersebut adalah yang pertama dan terakhir. "Jadi, tidak ada banding atau kasasi." Anggota Panwas Pemilu Ir Sriyanto Saputro mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya pada semua calon anggota DPD. Karena itu, tak menutup kemungkinan pada kemudian hari ditemukan pelanggaran lagi, asal disertai data-data yang bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum. Soal parpol, pihaknya juga tidak tidur. Para anggota panwas di kecamatan-kecamatan sudah bergerak di lapangan. Membentuk Tim Secara terpisah, Achmad Sulchan yang dikonfirmasi semalam mengatakan, pelaporan pada penyidik adalah hak Panwas Pemilu Kota Semarang. "Dan memang harus begitu demi tegaknya hukum." Dia mengakui pernah diberi surat agar datang ke kantor Panwas Pemilu Kota Semarang di Balai Kota. Namun alamat suratnya salah dan nyasar ke tetangga. "Rumah saya nomor 78, tapi pada surat tertulis nomor 79." Selain itu, dia mengaku surat tersebut diterima terlambat. "Kalau tidak salah saya akan dimintai klarifikasi tanggal 19 pukul 14.00. Tapi saya menerima suratnya sudah pukul 16.00, pada saat pulang kerja." Soal foto kopi KTP yang dipermasalahkan, dia mengakui untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD, telah membentuk tim sukses yang beranggotakan 70 orang. Tim tersebut tugasnya antara lain mencari dukungan. "Kan tidak mungkin saya cari sendiri. Saya tahunya sudah ada dukungan dengan bukti foto kopi KTP dan tanda tangan. Setelah itu baru formulirnya saya tanda tangani." Soal apakah dirinya bisa disalahkan karena di lapangan yang mencari foto kopi KTP adalah orang lain, Sulchan yang juga pengacara itu menyerahkan masalah tersebut pada proses di pengadilan. "Itu proses di pengadilan. Sebab Undang-undangnya kan baru. Pembuktiannya nanti ada di pengadilan," tandas dia. Sementara itu, Abdul Ghofur hingga semalam belum bisa dikonfirmasi. (G7-78) |