
| Sabtu, 22 November 2003 | Berita Utama |
Purnabakti APBD 2003 Juga Rp 13,8 M
SEMARANG-Sinyalemen adanya anggaran untuk dana purnabakti dalam rancangan APBD 2004 ternyata telah dialokasikan dalam APBD 2003. Sama seperti RAPBD 2004, dana itu dikemas dalam pos sarana khusus dan kegiatan khusus, besarnya juga Rp 13 miliar lebih. Dalam penjabaran APBD 2003 halaman 44 terdapat alokasi dana untuk sarana khusus Rp 7,849 miliar dan kegiatan khusus Rp 6,024 miliar, sehingga total Rp 13,8 miliar. Dana itu, sebagaimana dugaan KP2KKN digunakan untuk dana purnabakti. Namun banyak anggota DPRD Jateng mengaku tidak tahu adanya alokasi dana itu. Wakil Ketua Komisi D Ir Agung Guntoro MT misalnya, mengatakan tidak tahu adanya alokasi dana purnatugas Dewan. Pasalnya, pembahasan anggaran Dewan tidak dibahas di komisinya, tetapi di Komisi A. "Secara pastinya kami tidak tahu, karena Komisi D tidak membahas dana untuk operasional Dewan." Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi B Drs H Ahmad Farid MA, dengan mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti ada tidaknya alokasi dana purnabakti. Pada APBD murni 2002, kata dia, dana purnabakti dianggarkan Rp 5 miliar. Berarti dari 100 anggota Dewan, masing-masing mendapat Rp 50 juta. Namun pada perubahan anggaran APBD 2002, Dewan kembali mengalokasikan Rp 5 miliar, sehingga total anggaran purnabakti DPRD Jateng senilai Rp 10 miliar. "Hanya saja pimpinan Dewan melalui rapim menyatakan tidak akan merealisasi anggaran tersebut, sebagai jawaban atas reaksi masyarakat yang meminta tidak ada dana purnabakti. Tahun itu benar-benar tidak direalisasi, karenanya anggaran dikembalikan ke kas daerah," papar anggota FKB ini. Terhadap dugaan KP2KKN yang mengkhawatirkan penggunaan dana pada pos sarana khusus dan kegiatan khusus digunakan untuk purnabakti Dewan, sebaiknya ditanyakan kepada pimpinan Dewan. "Lebih tepatnya KP2KKN menanyakan langsung ke pimpinan Dewan." Bukan THR Wakil Ketua DPRD Jateng HA Thoyfoer MC menuturkan, alokasi dana untuk pos sarana khusus dan kegiatan khusus sudah pada APBD-APBD sebelumnya. Artinya tidak hanya ada pada APBD 2004. Karenanya, alokasi tersebut bukan hal baru dan tidak perlu dipersoalkan. Bila ada yang mengaitkan dua pos anggaran tersebut dengan tunjangan hari raya (THR) Dewan, jelas keliru. "Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membuat anggaran untuk THR." Sementara itu, Boyamin, Kepala Bidang Penelitian dan Investigasi KP2KKN Jateng menegaskan tidak semestinya anggota Dewan mengatakan tidak tahu tentang alokasi dana APBD. Sebagai anggota wakil rakyat di lembaga legislatif seharusnya memiliki data tentang anggaran secara rinci. Dia mengungkapkan, dalam APBD 2002 dana serupa dianggarkan sebesar Rp 13 miliar. Namun tidak ada kejelasan tentang penggunaannya. Jika APBD tahun lalu dianggarkan, sewajarnya anggota Dewan tahu rincian penggunaan dana tersebut. (H1-13) |