logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Berita Utama  
Line

Kasus Priok

Barang Bukti Belum Disita

JAKARTA-Hilangnya sejumlah barang bukti dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dinilai Kejaksaan Agung bukan sebuah persoalan yang siginifikan. Bahkan, Kejagung menyatakan, barang bukti yang hilang itu belum dalam proses penyitaan.

"Barang bukti itu belum dalam status penyitaan. Jadi sebenarnya ini belum menjadi tanggung jawab Kejagung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rachman di Jakarta, Jumat (21/11).

Menurut Kemas, hilangnya barang bukti tersebut juga bukan hal yang akan menghambat pro- ses hukum ataupun melemahkan upaya pembuktian yang dilakukan jaksa.

Alasannya, barang bukti tersebut bukan alat bukti satu-satunya yang dapat digunakan dalam persi- dangan.

Jaksa Serius

"Jaksa tidak terikat pada satu alat bukti, karena ada alat bukti lain berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat juga termasuk barang bukti," tandasnya.

Kemas menolak anggapan kalau jaksa penuntut umum (JPU) ad hoc kasus Priok tidak serius menangani perkara tersebut lantaran mereka dianggap tidak berusaha mencari barang bukti yang hilang di Markas Besar (Mabes) TNI.

"Tidak. Orang boleh berpendapat demikian, tapi saya katakan jaksa serius," ujarnya.

Sementara, barang bukti yang hilang, menurut dia, tidak bisa dicari saat persidangan berlangsung dan di persidangan mengajukan saja barang bukti yang ada di dalam berkas itu. (dtc-78)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA