logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Berita Utama  
Line

Sudah 12 Tersangka BNI Ditahan

  • Wiranto Merasa Diadili

JAKARTA- Penyelesaian kasus penggelapan dana Bank BNI Rp 1,7 triliun menunjukkan adanya kemajuan, setelah polisi menahan adik kandung Maria Pauline Lumowa, yaitu Jane Iriani Lumowa, yang dinilai juga tersangkut pembobolan dana L/C tersebut.

"Adik kandung Maria Pauline kami tangkap di rumahnya, kemarin. Sekarang kami keluarkan surat perintah penahanan sesuai dengan waktu pemeriksaan 1 x 24 jam," ungkap Kabareskrim Komjen Erwin Mappaseng di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Dengan penangkapan Jane Iriani Lumowa, maka sampai kemarin sudah 12 tersangka kasus BNI ditahan.

Namun, Erwin enggan memerinci di mana dan pada pukul berapa Jane ditangkap. Status Jane adalah tersangka karena dia juga dianggap terlibat dalam pembobolan dana BNI tersebut. "Ini hasil pengembangan kasus. Setelah kami selidiki dan cukup bukti, tentunya ini terus berproses. Penangkapan ini hasil perkembangan," ujar Erwin.

Dia menuturkan, penyidik tengah memeriksa sejauh mana PT Sagaret yang dipimpin tersangka menerima kucuran dana Rp 1,7 triliun. "Jane adalah Direktur PT Sagaret. Ada sebagian aliran dana BNI yang masuk ke PT itu," kata Erwin yang mengaku belum tahu berapa nilai aliran dana yang ngendon di kas Jane.

Ketika ditanya, apakah Jane tahu keberadaan kakaknya, Erwin, menyatakan informasi yang diketahuinya sama halnya seperti informasi yang dimiliki penyidik Polri, bahwa sampai sekarang Maria masih berada di luar negeri. Seperti diberitakan, negara yang disebut-sebut sebagai tempat sembunyi Maria adalah Singapura.

Selain Jane, polisi juga telah menahan tersangka lainnya, antara lain Direktur PT Metrantara Richard Kountul, Direktur PT Baso Masindo Judi Baso, Direktur PT Pan Kipros Aprila Widarta, Direktur PT Magnetik Usaha Esa Indonesia Andrian Pandelaki Lumowa, Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah A Agam, dan Direktur PT Bhinneka Tama Pasifik Titik Pristiwanti.

Kemudian pemilik PT Gramarindo Group Andiran Herling Waworuntu, Direktur Tri Ranu Caraka Jeffri Baso (mantan suami Maria Pauline), Direktur PT Sagaret Team Jane Iriani Lumowa, mantan Kacab BNI Kebayoran Baru Kusadiyuwono, Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Edi Santoso, dan Manajer Operasional BNI Nirwan Ali. Adapun yang masih buron adalah Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa.

Bantah Waworuntu

Pada kesempatan itu pula, Erwin Mappaseng juga menyampaikan bantahan Adrian Waworuntu, tersangka lain dalam kasus pembobolan dana Bank BNI, tentang perannya dalam membantu penggalangan dana bagi kampanye capres Partai Golkar Wiranto. "Tidak, tersangka itu mempunyai hak untuk mungkir atau membantah, tetapi yang paling penting adalah upaya pembuktian penyidik. Itu yang penting," tandas Erwin.

Dia menjelaskan, Adrian akan dikenai pasal-pasal pelanggaran terhadap UU Korupsi, UU Pencucian Uang, UU Perbankan, dan KUHP. "Setelah gelar perkara, ternyata bukti yang kami butuhkan dalam rangka penyidikan ini cukup," ujar Erwin.

Dia mengemukakan, selain aset pejabat BNI, Polri juga menyita aset para pengusaha tersangka pembobolan BNI. "Kami sudah mulai, mudah-mudahan jumlahnya cukup. Sebagian dana sudah diblokir. Semua tergantung pada penyidik," tutur Erwin.

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah aset pengusaha yang disita, Erwin menolak menjelaskan. "Perinciannya, tanya saja ke penyidik."

Ditangani Proporsional

Sementara itu, Jenderal (Purn) Wiranto sebelum berangkat umrah ke Makkah, Jumat (21/11), menggelar jumpa pers untuk kembali menyangkal keterlibatannya dalam kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun.

Di Ruang Merak Hotel Sheraton Bandara, pukul 14.00, dia yang didampingi tim kampanyenya dan pengacaranya, Yan Juanda Saputra, selain menyatakan hendak pergi umrah bersama keluarganya juga menyangkal keterlibatannya dalam kasus L/C Bank BNI. Namun, kemungkinan untuk menuntut Edi Santoso yang mengkait-kaitkan dirinya terhadap kasus tersebut, dia mengaku untuk saat ini belum ada pertimbangan ke arah sana.

"Nanti saya lihat dulu. Kan ini masih bulan Puasa, jadi kita jangan saling tuduh. Nanti kita akan kehilangan energi. Namun di dalam dunia politik, tentu ada persaingan dan kompetisi dengan berbagai cara. Kalau itu muncul (menuding membobol BNI-Red), itu sangat memprihatinkan. Padahal, kami ingin kompetisi berjalan jujur dan terbuka," urainya.

Wiranto mengungkapkan, surat yang dibuat Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Edi Santoso tentang dirinya sangat tendensius dan menimbulkan dampak luar biasa, terutama keterbangunan interpretasi negatif terhadap dirinya. "Surat itu telah membangun opini negatif di masyarakat luas, bagaikan proses pengadilan yang telah menjatuhkan vonis seolah-olah saya dilibatkan dalam kasus pembobolan bank tersebut. Hak asasi saya selaku warga negara telah diabaikan," ungkap purnawiranan jenderal berbintang empat ini.

"Mudah-mudahan cara-cara demikian tidak ada keterkaitan dengan upaya saling jegal dan menjatuhkan dalam persaingan sebagai kandidat presiden. Seandainya ada, tentu sangat memprihatinkan," sambung peserta konvensi capres Golkar ini.

Wiranto mengajak kepada semua pihak untuk menyelesaikan kasus BNI secara proporsional. "Banyak pihak yang merasakan adanya kesengajaan untuk mengalihkan permasalahan hukum pembobolan BNI periode Juni-September 2002 ke wilayah politik. Jika kita jeli mengamati, konspirasi pembobolan bank ini terjadi pada 2002. Dari pendekatan teori konspirasi, tentu tidak ada relevansinya dengan aktivitas politik capres 2003," ungkap Wiranto.

"Masalah utama adalah masalah hukum, bagaimana bank itu bisa mudah dibobol. Siapa pelaku utama, pendukung, dan penyertanya. Sepanjang tahun ini, setelah saya memastikan diri tampil sebagai kandidat presiden 2004, saya telah bertemu dengan banyak orang. Saya tidak ingat satu per satu, apakah mereka jahat atau baik, jujur atau bohong. Namun saya ingin tegaskan lagi, kasus pembobolan BNI, saya tidak mengetahui, tidak terlibat ataupun memanfaatkannya," tandas Wiranto. "Pernyataan resmi dari Mabes Polri dan Saudara Pradjoto SH yang secara profesional melacak ke mana dana tersebut mengalir, telah memperkuat penjelasan saya ini."

Tak Kenal

Secara terpisah, Wasekjen PDI-P Pramono Anung membantah pengakuan salah seorang tersangka yang mengaku kenal dekat dengan Megawati dan suaminya, Taufiq Kiemas. Dia menilai, pengakuan itu hanya ilusi tersangka. Hal itu disampaikan Pramono seusai mengikuti rapat di kantor DPP PDI-P Jalan Lenteng Agung Jakarta, Jumat (21/11).

Pramono mengemukakan, adalah hal yang wajar jika ada warga Indonesia mengaku kenal Mega dan Taufiq. Namun perlu diingat, Mega dan Taufiq belum tentu mengenal warga yang mengenal Presiden dan suaminya itu. "Kalau ada orang menyebut biasa-biasa saja. Nggak ada rakyat yang nggak kenal Mbak Mega dan Mas Taufiq. Mbak Mega, saya yakin tidak kenal, apalagi Mas Taufiq," papar Pramono.

Pram lantas meminta DPR agar memanggil tersangka pembobolan BNI untuk dimintai klarifikasinya. "Ada baiknya DPR memberi peluang kepada Edi Santoso untuk berbicara di forum resmi. Yang benar bagaimana? Apakah ada pertemuan atau bagaimana? Jika dia mengatakan dekat dengan tokoh-tokoh itu, semua hanya ilusi," kata Pramono.

Nama Mega dan Taufiq ikut diseret dalam kasus BNI oleh Edi Santoso, mantan Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru yang menjadi salah satu tersangka. Edi dalam surat pengakuannya menulis, tiga tersangka lainnya, yaitu Adrian Woworuntu, Maria Pauline, dan Jeffri Baso yang menjanjikannya jabatan direktur BNI mengaku mengenal dekat Megawati dan Taufiq. Selain Mega dan Taufiq, ketiga tersangka juga mengaku kenal dekat dengan sejumlah menteri, Gubernur BI, dan anggota DPR.

Pengkhianat Rakyat

Sementara itu, Ketua Umum Partai Indonesia Tanah Air Kita (PITA) Prof Dr Dimyati Hartono mengatakan, polisi harus berani memanggil dan memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun. Termasuk menteri, kandidat presiden, dan pimpinan partai politik yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut.

"Tindakan ini jelas merupakan penghianatan terhadap rakyat. Mereka itu kan diberi tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tapi kok malah menyengsarakan rakyat," ungkap Dimyati Hartono kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dimyati mengemukakan, berdasarkan pemberitaan di media massa dikabarkan, menjelang Pemilu 2004 mendatang ada upaya penghimpunan dana oleh partai-partai besar dengan berbagai cara termasuk dengan melanggar hukum. Dan, bisa jadi kasus BNI juga termasuk di dalamnya. "Kalau ini terbukti, tindakan ini benar-benar menusuk hati rakyat dan mengkhianati rakyat. Sebab, mereka bukannya mengangkat kesejahteraan rakyat melainkan malah membebani. Orang-orang atau lembaga-lembaga atau partai politik seperti ini tidak pantas untuk ikut dalam Pemilu 2004," tandasnya.

Sindikat

Kandidat presiden dari PITA ini meyakini, pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun itu dilakukan oleh sebuah sindikat, yakni konspirasi pengusaha, penguasa, dan pihak bank itu sendiri. Karena itu, ujarnya, kasus ini tidak mungkin dilakukan sendirian. "Ini bukan kejahatan biasa, melainkan dilakukan oleh sindikat yang melibatkan bank, pengusaha, dan pejabat negara yang berkewenangan di BUMN. Ini sebuah konspirasi jahat yang tampaknya ingin memorakporandakan perekonomian nasional," tudingnya.

Berkaitan dengan itu, Dimyati meminta agar mewaspadai kelompok sindikat tersebut. Bisa jadi, sindikat itu bukan hanya di BNI atau bank-bank pemerintah, melainkan juga ada di BUMN-BUMN lain.

Dimyati mengemukakan argumentasinya. Seorang bankir, katanya, sudah pasti tahu prosedur tetap dari pembukaan sebuah L/C. Dan, dia juga dapat membedakan mana L/C yang bodong dan yang bukan. Karena dia dapat memverifikasi kepada pihak luar atau bank di luar. Namun, itu tidak dilakukan. (F4, dtc-69j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA