logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Besuk Fatchurrahman Harus Izin Kejaksaan

GROBOGAN - Pengawasan terhadap pengacara Fatchurrahman SH di rumah tahanan (rutan) Jl R Suprapto Purwodadi, Grobogan diperketat. Untuk membesuk tersangka penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2002 senilai Rp 50 juta itu diharuskan mengajukan izin kepada Kejaksaan. Sebab, lembaga tersebut yang mengirimkan oknum pengacara tadi ke sel tahanan rutan.

''Tanpa izin Kejaksaaan kami tidak berani memasukkan orang yang akan membesuk,'' kata Kepala Rutan Grobogan Abdul Hani BcIP SPd, kemarin.

Seperti diberitakan, oknum pengacara praktik Fatchurrahman SH ditahan Kejaksaan di Rutan Grobogan. Penahanan itu dilakukan setelah pihak penyidik Polres melimpahkan kasus penipuan CPNS atas nama tersangka ke Kejaksaan.

Abdul Hani mengatakan, status Fatchurrahman di rutan adalah tahanan titipan Kejaksaan. Karena itu, pihak rutan tidak mempunyai kewenangan mengatur, lebih-lebih menyangkut persoalan teknis. Tetapi kalau statusnya meningkat sebagai narapidana, izin membesuk cukup dari rutan dan pihaknya juga berhak mengatur hak dan kewenangan tahanan.

Bagaimana dengan pihak keluarga yang ingin membesuk? ''Siapa pun yang ingin membesuk, harus sepengetahuan Kejaksaan, termasuk anak dan istri atau keluarga tersangka. Karena memang prosedurnya harus begitu,'' ujarnya.

Mengenai kamar tahanan tersangka, dia mengatakan pihaknya mengaku belum mengetahui karena belum mendapat laporan dari anak buah yang mengurusi penahanannya. Selain itu, saat tersangka diantar pihak Kejaksaan dia tidak berada di kantor, sehingga tidak mengetahui di ruang mana oknum pengacara tersebut ditahan.

Kajari Grobogan M Sinaga SH didampingi Kasi Intel Rahardjo BK SH mengatakan, secara hukum aturannya memang semua orang yang akan membesuk harus sepengetahun Kejaksaan. Sebab, status Fatchurrahman adalah titipan Kejaksaan.

Namun demikian, pihaknya mempercayakan mengenai masalah itu kepada pihak rutan karena merekalah yang mempunyai kamar tahanan. Maka, tidak salah bila teknis membesuk diatur sepenuhnya oleh instansi itu ini, mengingat masalah tersebut berada di luar prosedur KUHP.

''Kalau soal itu sebenarnya kami luwes saja. Kami cenderung menyerahkan kewenangan tersebut ke rutan. Namun, kalau rutan maunya prosedural, kami juga tidak keberatan,'' tegasnya. (A23-63k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA