logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Kadinas Pendidikan Dilaporkan ke Kejaksaan

  • Soal Pengadaan Buku Wajib di Salatiga

SALATIGA - Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) dan Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI) Jateng akan melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga Drs Bakri MSEd ke Kejaksaan Negeri.

Pasalnya, dia diduga terlibat KKN dengan PT Balai Pustaka (BP) Jakarta dalam pengadaan buku wajib senilai Rp 18 miliar.

Menurut Ketua Ikapi Jateng Gatot Wahyudi, Bakri main tunjuk rekanan yang melaksanakan pengadaan buku wajib untuk pelajar se-Kota Salatiga. ''Kami akan mengajukan gugatan legal action berkaitan dengan penunjukan PT BP sebagai pelaksana pengadaan buku wajib di Salatiga,'' kata Gatot, Jumat (21/11).

Ketua PPGI Jateng Kukrit Suryo Wicaksono MBA menyatakan, langkah legal action tersebut sebenarnya merupakan upaya terakhir dari berbagai pendekatan yang sudah dilakukan PPGI dan Ikapi. Langkah yang sudah dilakukan antara lain mengimbau para kepala daerah dan ketua DPRD agar jangan asal tunjuk rekanan dalam pengadaan buku wajib.

''Di Jateng ini kan banyak perusahaan percetakan yang kualitasnya tak kalah bagus dari produksi penerbit Jakarta,'' kata Kukrit.

Rencana legal action tersebut, lanjut Gatot Wayudi, sudah dibahas pengurus Ikapi dan PPGI di sebuah rumah makan di Tuntang, Kabupaten Semarang. Dua lembaga itu akan menggugat Bakri ke PTUN Semarang dan Kejaksaan Negeri Salatiga.

''Materi gugatan dan pengaduan ke Kejaksaan sedang kami susun. Dalam waktu dekat akan kami daftarkan,'' kata dia yang juga pimpinan penerbit PT Tiga Serangkai Solo itu.

Alasan pertama, Bakri dinilai melanggar paling sedikit tiga peraturan dan perundang-undangan. Yakni, Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu pasalnya menyatakan, pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 juta harus dilelangkan terbuka.

Diserahkan Swasta

Ikapi dan PPGI Jateng juga meminta Mendiknas untuk memberlakukan sistem swastanisasi pengadaan buku pelajaran kembali.

''Sebaiknya, para bupati dan wali kota tidak melecehkan produk hukum. Pengadaan buku wajib harus dilakukan sesuai ketentuan,'' tandas Gatot.

Kepala Dinas Pendidikan Salatiga Drs Bakri menyatakan, penunjukan itu merupakan hasil rapat tim pengadaan barang dan jasa di Pemkot Salatiga. ''Kalau saya nati dipenjara, berarti semua kepala Dinas Pendidikan akan masuk penjara,'' ujarnya.

Salah satu alasan menunjuk PT BP sebagai penggarap proyek tersebut, kata dia, karena perusahaan itulah satu-satunya penerbit yang mempunyai buku wajib. Adapun penerbit swasta di Jateng dianggap tak punya buku wajib.

''Saya dulu kan sudah memanggil mereka juga. Ternyata hingga sekarang tak ada tanggapan. Kalau sudah begini mau diapakan lagi,'' jelasnya. (A2-63k)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA