
| Sabtu, 22 November 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Ketua PPGS Divonis PercobaanSEMARANG- Ketua Persatuan Pertokoan Gajah Mada Plasa Semarang (PPGS) Ubaidillah (41) dijatuhi hukuman pidana satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat lalu (20/11) Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutoyo SH itu juga diputuskan terpidana tidak perlu masuk penjara, tetapi jika dalam tiga bulan melakukan tindak pidana akan dihukum penjara satu bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga meminta terpidana membongkar bangunan di lahan parkir dengan jangka waktu maksimal satu bulan. Menurut Sutoyo, Ubaidillah terbukti melanggar pasal 6 (1) a UU No 5 tahun 1960 tentang penyerobotan tanah milik Suparno (areal parkir Gajah Mada Plaza). ''Terdakwa mengakui dengan sengaja membangun areal parkir di lokasi tanah milik orang lain dan tidak punya bukti hak milik,'' jelas dia. Dalam keputusannya majelis hakim berpegang pada keterangan saksi korban Suparno (49). Warga Jalan Genuk tersebut menunjukkan bukti kepemilikan melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 871/1/-/Desa Pekunden atas nama tanah tersebut. ''Karena itu bukti resmi, tetap dijadikan acuan dalam persidangan,'' jelas Sutoyo. Dalam persidangan Ubaidillah yang didampingi kuasa hukumnya Trubus Gunung Rudjito berdalih, dia membangun lokasi parkir seluas 10 x 5 meter dengan tinggi 20 cm didasari keyakinan, lahan parkir di depan pertokoan itu adalah milik umum atau masyarakat, sehingga tidak boleh dikuasai perseorangan melainkan di kembalikan ke warga pemilik pertokoan. Selain itu, lanjutnya, pembangunan areal parkir tersebut adalah untuk kepentingan umum, pengurus, dan warga PPGS. Suparno mengatakan, 1997 dia membeli lahan parkir di Gajahmada Plasa seluas 3.677 meter persegi. Maka, dia merasa dirugikan ketika Ubaidilah atas nama PPGS membangun tempat parkir di sebelah utara. Tempat itu juga dipasangi papan bertuliskan ''khusus karyawan PPGS''. Sedangkan Ubaidilah ketika dimintai tanggapan mengatakan, dia merasa heran bagaimana Suparno bisa memiliki sertifikat atas lahan parkir itu. Namun demikian dia menyatakan menerima keputusan pengadilan terhadap dirinya. Setelah Lebaran, dia akan membongkar kembali tempat parkir itu. Dia mengatakan, semula pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Namun, dia memutuskan untuk menerima. (G2,G6-83) |