logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 22 November 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Dishub Tetap Minta Setoran Parkir

  • Pemkot Dinilai Kena Batunya

BALAI KOTA- Pemerintah Kota mengaku sampai kemarin belum menerima surat penetapan dari PTUN Semarang yang menyebutkan penundaan pelaksanaan surat nomor 551.2/4753 tanggal 4 Agustus 2003 mengenai pemutusan hubungan kerja dengan Kopapas Perjuangan dalam hal pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Karena itu, Dinas Perhubungan mengambil sikap tetap menarik setoran parkir lewat 21 ketua kelompok yang sudah terikat kesepakatan dengan instansi tersebut.

Seperti diberitakan, Kopapas Perjuangan, pengelola parkir tepi jalan umum, yang hubungan kerjanya dengan Pemerintah Kota diputus beberapa bulan lalu, akhirnya menempuh jalur hukum. Lembaga itu mem-PTUN-kan Pemerintah Kota.

Dalam gugatan tersebut Kopapas mempercayakan kepada tiga orang pengacara, terdiri atas Wahyu Rudy Indarto SH, Aris Munandar SH SpN, dan Kabunang Rudy Yanto Huang SH.

PTUN Semarang akhirnya mengabulkan penundaan pelaksanaan surat tergugat (Pemkot) bernomor 551.2/ 4753 tanggal 4 Agustus 2003 perihal Pemutusan Hubungan Kerja Pengelolaan Lahan Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Semarang.

Akan tetapi Kepala Dinas Perhubungan Kota Andi Agus Wandono SH mengatakan, sampai kemarin (21/11), belum menerima surat penetapan dari PTUN.

Karena itu, pihaknya mengambil inisiatif untuk tetap mengelola parkir tepi jalan umum. Surat pemutusan hubungan kerja yang sudah diberikan pada Kopapas Perjuangan dianggap masih tetap berlaku.

Dia menyatakan belum bisa mengambil sikap selain tetap mengelola parkir sesuai kesepakatan dengan 21 ketua kelompok untuk menyetor ke UPT Perparkiran.

Kena Batunya

Sekretaris FPG DPRD Kota Ir HR Heru Widyatmoko MM menyatakan senang dengan keluarnya penetapan dari PTUN. ''Sebab sejak dulu saya menilai pemutusan pada Kopapas Perjuangan sepihak. Sekarang ini seolah-olah Pemkot kena batunya,'' kata dia, Jumat (21/11).

Menurut dia, hal itu merupakan pelajaran berharga bagi Pemerintah Kota agar tidak seenaknya memutus kerja samanya dengan investor.

Yang terjadi terhadap Kopapas, Pemerintah Kota terkesan terburu-buru dalam memutus hubungan kerja tersebut. (G7-83)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA