logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 21 November 2003 Tajuk Rencana  
Line

Ketika Hukum Berpihak kepada Pers

- Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan Grup Texmaco kepada Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo amatlah melegakan. Begitulah seharusnya, hukum lebih berpihak kepada pers demi menjamin pelaksanaan kebebasan pers. Seperti diberitakan, Grup Texmaco yang sedang terlilit masalah itu menggugat MBM Tempo dan Harian Kompas karena isi pemberitaan di kedua media itu dianggap merugikan dan mencemarkan nama baik. Tidak tanggung-tanggung, bos perusahaan tersebut, Marimutu Sinivasan, meminta ganti rugi kepada Tempo 50 juta dolar AS dan Kompas 151 juta dolar AS. Akan tetapi, majelis hakim yang diketuai Silvester Djuma menganggap gugatan yang diajukan itu kabur dan tidak jelas sehingga kemudian ditolak.

- Ketidakjelasan gugatan antara lain karena dari 18 perusahaan yang tergabung dalam grup dan ikut sebagai penggugat hanya ada dua perusahaan yang relevan dengan pemberitaan di Tempo, yaitu Marimutu Sinivasan dan PT Texmaco. Pertimbangan penolakan majelis hakim juga karena PT Texmaco tidak menggunakan hak jawabnya terlebih dulu setelah merasa dirugikan oleh sebuah tulisan atau pemberitaan. Bagian kedua inilah yang lebih penting. Karena sudah seharusnya mekanisme pers atau jurnalistik ditempuh, sebelum melangkah ke pengadilan. Karena pernyataan dirugikan atau dicemarkan nama baik bisa menjadi sepihak, ketika mereka belum menggunakan hak jawab. Atau hak untuk mengklarifikasi isi sebuah pemberitaan.

- Kita menghargai betul keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Sebab, jelas terlihat di sana keberpihakan kepada pers. Padahal sebelumnya, insan pers dan kalangan wartawan khawatir, karena dalam banyak kasus justru hukum tidak memihak kepada pers. Terbukti dengan vonis hukuman yang diberikan kepada beberapa wartawan, antara lain Pemimpin Redaksi dan Redaktur Pelaksana Harian Rakyat Merdeka. Kali ini, hakim betul-betul memahami apa sesungguhnya fungsi pers. Apa peranan pers yang antara lain melakukan kontrol sosial. Bila pada akhirnya upaya itu selalu dipatahkan oleh gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik, maka bisa dibayangkan bagaimana nanti wartawan tidak akan lagi bebas menulis karena takut digugat.

- Yang penting, bagaimana melakukan praktik jurnalistik yang benar. Misalnya dalam mengungkap sebuah kasus penyelewengan atau dugaan KKN yang dilakukan oleh individu ataupun perusahaan, pers harus tetap bersikap objektif, netral dan akurat. Jadi, tidak boleh sembarangan apalagi hanya sekadar mengungkap fitnah tanpa didasari oleh data atau bukti-bukti kuat. Dalam hal ini, akurasi amat diperlukan. Di samping itu juga keberimbangan, cover both side. Perlu diberikan tempat yang cukup bagi pihak yang bisa jadi dirugikan akibat pemberitaan untuk melakukan hak jawab, memberi keterangan dan klarifikasi. Dengan demikian, pembaca pun dapat disuguhi sebuah informasi yang bukan saja akurat melainkan juga komprehensif.

- Kalau itu sudah dilakukan secara etis dan profesional, tidak ada alasan untuk merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya. Tidak ada alasan pula untuk menggugat ke pengadilan, kecuali media massa yang menulis dianggap tidak faktual, tidak akurat, dan amat tendensius. Serta tidak memberikan sama sekali kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Dalam kasus Tempo dan Kompas, majelis hakim sampai pada simpulan, proses jurnalistik yang dijalankan kedua media itu sudah benar sehingga tidak bisa dikatakan merugikan atau mencemarkan nama baik seseorang atau perusahaan. Terlebih lagi, penggugat belum menggunakan hak jawabnya. Akibatnya, materi gugatan dinyatakan tidak jelas dan kabur sehingga ditolak.

- Kemenangan ini patutlah disambut sebagai kemenangan kebebasan pers. Keputusan itu sekaligus merupakan pendidikan yang baik kepada masyarakat agar segera dapat memahami makna kebebasan pers yang sebenarnya. Namun sebaliknya, kalangan pers dan wartawan tidak cukup menyambut dengan suka cita tetapi juga perlu menjadikannya sebagai momentum introspeksi. Apakah selama ini mereka sudah bekerja secara etis dan profesional? Itu perlu agar tidak ada celah-celah hukum. Dan pada akhirnya, kebebasan pers dapat terpelihara dengan baik. Karena tanpa kebebasan pers, kita akan mundur kembali dan itu berarti ancaman bagi kehidupan demokrasi. Tegaknya kebebasan pers juga tergantung pada perangkat dan aparat penegak hukum.


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA