
| Jumat, 21 November 2003 | Sala |
Disita, Air Kemasan KedaluwarsaMANAHAN-Tak kurang dari 70 botol air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek "Oy" yang diduga kuat sudah kedaluwarsa, kemarin disita aparat Polresta Surakarta. Semua barang itu disita dari kios milik Harjo Pawiro (72), yang membuka dasaran di kompleks Stasiun KA Solo-Balapan. Dari penelitian polisi, air minum dalam kemasan 1500 ml itu semestinya tidak boleh lagi diperjualbelikan pada Agustus 2002, tapi hingga petugas datang masih dipajang. "Saat kami sita, penjual mengaku tidak tahu kalau botol air kemasan dagangannya sudah tidak boleh dijual," kata Kasat Reskrim Polresta, AKP Masrur. Harjo mengaku, barang dagangannya itu hanya titipan dari sebuah agen perusahaan AMDK di Purbalingga. "Namanya saja titip, saya kan tidak nanggung rugi kalau tidak laku," katanya. Dia menyebutkan, barang itu sudah ada sejak 2001 namun dia lupa bulannya. Karena sudah lama, dirinya juga tidak ingat lagi berapa jumlah awalnya. "Saya sudah lupa berapa jumlah yang dititipkan," paparnya. Aparat kepolisian hingga kemarin masih menyidik kasus tersebut. Mereka masih meneliti, apakah dagangan yang sudah kelewat batas aman itu sengaja diperjualbelikan atau tidak. "Penjualnya sudah tua, mungkin dia sudah pikun. Karena itu, kami berusaha menghubungi pembuatnya," katanya. (san-17s) |