logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 21 November 2003 Sala  
Line

Tarif Parkir Makin Gila-gilaan

KOTA - Peningkatan aktivitas masyarakat Solo menghadapi Lebaran dimanfaatkan sekelompok orang untuk mencari uang sebanyak-banyaknya. Jasa parkir di pusat-pusat pertokoan Solo, misalnya, saat ini gila-gilaan.

Tarif parkir sepeda motor sesuai dengan Perda Nomor 7 tahun 2001 Rp 150. Pada hari-hari sebelumnya dikutip Rp 300, namun kini Rp 1.000. Mobil semestinya Rp 300 dan pada waktu sebelumnya Rp 500. Namun di beberapa pusat perbelanjaan sekarang hingga Rp 2.000.

"Wah, pungutan parkir kok kayak pajak preman. Namun jika tak dikasih (sesuai dengan permintaan-Red) mereka marah-marah. Repot. Kalau pemerintah membiarkan bisa menyuburkan preman jalanan," gerutu Ardi, seorang pengunjung Ratu Luwes.

Dia, yang mengendarai sepeda motor ke pertokoan di daerah Pasar Legi, dikenai pungutan parkir Rp 1.000. Padahal, biasanya parkir motor di tempat itu Rp 500. Ini pun tak sesuai dengan peraturan daerah.

Tak hanya di Ratu Luwes. Parkir di pertokoan Sami Luwes, dekat perempatan Ngapeman, dan Matahari Departmen Store di kawasan Singosaren juga demikian. Uniknya, parkir sepeda motor di lantai bawah pertokoan Sami Luwes hanya Rp 500.

Para pengguna jasa parkir di lokasi-lokasi perbelanjaan itu terpaksa merelakan uang Rp 1.000 untuk membayar parkir sepeda motor. Adapun ongkos parkir mobil Rp 2.000. "Di Klewer pun pungutan parkir sekarang ugal-ugalan. Parkir mobil biasanya Rp 1.000, namun sekarang Rp 2.000. Alasan merekaa, mau Lebaran. Lo, praktik seperti itu kok dibiarkan," kata Sidik, seorang pengunjung Pasar Klewer.

Langgar Perda

Para juru parkir di beberapa pertokoan itu memang beralasan saat ini mendekati Lebaran. Mereka mengutip ongkos lebih, meski melanggar peraturan daerah, untuk mendapatkan uang lebih banyak menghadapi Lebaran.

"Yah, Lebaran kan butuh beli baju untuk anak-istri. Wong Lebaran sekali setahun saja. Kalau sekarang kami tarik ongkos lebih kan mestinya maklum," ujar seorang juru parkir.

Anggota Komisi C DPRD Surakarta, Darsono SE, menyatakan secara prinsip pungutan parkir itu melanggar peraturan. Namun aparat Pemerintah Kota tidak bisa serta merta menertibkan.

"Kalau disimak memang pungutan parkir gila-gilaan itu merupakan pelecehan perda. Namun pemerintah juga belum berani menindak tegas. Nyatanya sejak tahun 1997 pemerintah tak pernah bisa menetapkan ongkos parkir yang ditaati di lapangan," kata dia.

Berdasar kejadian itu, dia mengemukakan kelak perlu kajian komprehensif mengenai tarif parkir di Solo. Namun tarif baru itu hendaknya benar-benar dilaksanakan di lapangan dengan penegakan hukum yang tegas.(D11-17g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA