
| Jumat, 21 November 2003 | Sala |
Satu Parpol Terbukti FiktifBALAI KOTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta telah selesai memverifikasi 14 partai politik di Solo. Menurut rencana, hasil verifikasi baru akan dikirimkan hari ini (Jumat 21/11) ke KPU Provinsi Jateng. Ke-14 parpol yang selesai diverifikasi adalah Partai Patriot Pancasila, PNI BK 1927, Partai Merdeka, Partai Pelopor, PNI Marhaenisme, Partai Bhineka Indonesia, Pekade, Partai demokrat, PNBK, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, PKPB, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Mengenai lolos tidaknya partai tersebut, bukan kewenangan kami. KPU hanya memverifikasi, sedangkan pengesahannya dilakukan KPU Provinsi," kata Ketua KPU Kota Surakarta Drs Eko Sulistyo, Kamis (20/11) kemarin. Sebelumnya, KPU Provinsi mengirimkan data 15 parpol kepada KPU Kota Surakarta untuk diverifikasi. Namun satu dari 15 parpol, yakni Partai Gotong Royong tidak bisa ditemukan alamatnya. Saat dihubungi nomor telepon seperti yang tertera di berkas yang akan diverifikasi, tidak pernah diangkat. Karena itu, Tim verifikasi KPU Kota Surakarta menyatakan Partai Gotong Royong di Solo tidak terdaftar alias fiktif. "Kami sudah mengecek langsung ke alamat yang tertulis dalam berkas, yakni Jalan Burahol di Karangasem. Tapi ternyata tidak berhasil kami temukan. Begitu pula nomor teleponnya. Meski telah ditelepon berkali-kali, tidak pernah diangkat." Hasil verifikasi faktual, jelas dia, membuktikan keseriusan tiap parpol untuk menjadi kontestan Pemilu 2004 mendatang, terutama secara administrasi. "Tidak adanya sekretariat ataupun berkas yang masuk, membuktikan lemahnya parpol calon kontestan pemilu sekaligus menunjukkan ketidaksiapan untuk berkompetisi." Sementara itu, PNI BK 1927 Solo dinyatakan belum melengkapi berkas susunan pengurus. Menurut Eko, mengutip pernyataan salah seorang pengurus, pergantian sekretaris di tubuh partai tersebut menjadikan susunan pengurus baru belum mendapatkan pengesahan dari pusat. "Karena itu, parpol bersangkutan harus melengkapi sendiri ke KPU Provinsi. Sebab batas waktu yang diberikan sudah ditutup. Begitu pula partai Gotong Royong yang batal kami verifikasi karena alamatnya tidak ketemu." (G13-17s) |