
| Jumat, 21 November 2003 | Sala |
Panwas Desak KPU Umumkan DPSKARANGANYAR-Melalui surat No 110/Panwas Pemilu-Kra/XI/2003, Panitia pengawas (Panwas) Pemilu mendesak KPU Karanganyar segera menetapkan dan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat secara maksimal. Dengan demikian, nantinya diharapkan ada masukan untuk memperoleh akurasi calon pemilih. Sebisa mungkin sebelum Lebaran DPS sudah diumumkan di seluruh desa/kelurahan. Mengingat pada hari tersebut seluruh keluarga/masyarakat berkumpul/mudik, sehingga apabila ada warga atau masyarakat belum terdaftar dapat segera diketahui. Panwas Pemilu juga meminta, apabila memungkinkan fotokopi DPS dapat didistribusikan di setiap ketua RT dan RW untuk disosialisasikan dan dilaksanakan pengecekan oleh ketua RT dan RW. Sebab hal itu akan membantu tugas panitia pemungutan suara (PPS) mengakurasi data dengan cepat dan akurat, daripada hanya dikirimkan ke kantor desa atau kelurahan. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwas Pemilu Koes Rasmono dan Wakil Ketua Catur Lukito itu menyebutkan, laporan mengenai pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B) yang disampaikan ke Panwas cukup banyak kekurangannya, baik kesalahan prosedur petugas, masyarakat belum merasa terdaftar, maupun secara perorangan melaporkan dirinya belum didaftar. Karena itu keterlambatan penetapan dan pengumuman DPS di tiap-tiap PPS sangat merugikan masyarakat. Terutama untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS karena keterlambatan waktu. Pidana ''UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum, terutama pasal 137 tentang ketentuan pidana menyatakan, setiap orang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut berkeberatan, diancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000 atau paling banyak Rp 2 juta,'' ungkapnya. Ketua Devisi V KPU yang membidangi pendaftaran pemilih dan peserta pemilu Drs Sucipto mengatakan, DPS sudah dibagikan ke PPS-PPS. Namun demikian ia mengakui DPS yang dibagikan itu belum lengkap. Beberapa kecamatan, kata dia, memang ada yang belum mendapatkan. Sebab data yang diterima dari BPS juga belum lengkap. ''Sebenarnya DPS adalah tugas BPS selaku pelaksana pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk. KPU hanya mendistribusikan saja,'' kata dia.(G8-14s) |