
| Jumat, 21 November 2003 | Berita Utama |
Kelompok Pro dan Kontra Islah Kasus Priok Baku Hantam
JAKARTA- Persidangan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dengan terdakwa Danjen Kopassus Mayjen Sriyanto masih saja menarik perhatian. Saat kasus itu terjadi, 12 September 1984, terdakwa menjabat Kepala Seksi II Kodim 0502 Jakarta Utara dengan pangkat kapten infanteri. Bila sebelumnya sidang diwarnai dengan kehadiran sejumlah prajurit Kopassus dan adanya teror kepada keluarga korban Priok, persidangan pada Kamis (20/11) diwarnai dengan adegan baku hantam antara kelompok pro islah dan kontra islah. Peristiwa tersebut terjadi saat sidang yang dipimpin hakim Heller Hutapea tengah berlangsung. Perkelahian bermula dari saling ejek antara kelompok pro islah yang berada di dalam ruang sidang dan kelompok kontra islah yang berada di luar. Kelompok pro islah diduga tersulut emosinya saat putusan sela majelis hakim menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum Sriyanto. Hal itu berarti sidang dengan terdakwa tersebut dilanjutkan. Sementara itu, terkait dengan putusan hakim, Yan Juanda Saputra, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut. Dia akan melakukannya setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim. Sidang lanjutan akan digelar pada 11 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi. Gelar Orasi Ihwal perkelahian itu, diduga karena kelompok pro islah tidak puas atas putusan hakim dan diejek oleh kelompok kontra islah. Lalu, mereka pun segera menghampiri kelompok kontra islah yang sedang menggelar orasi dan membentangkan berbagai spanduk. Terjadilah baku hantam di antara mereka yang notabene sama-sama menjadi korban kekerasan rezim Orba pada 1984 itu. Baku hantam tersebut tidak sampai menimbulkan akibat serius, tapi beberapa orang luka-luka memar. Polisi yang mengamankan jalannya sidang segera melerai. Kelompok kontra islah diminta memasuki gedung pengadilan, dan kelompok pro islah meninggalkan lantai III gedung pengadilan. Keluarga korban Tanjung Priok yang kontra islah didukung sejumlah elemen lain dari mahasiswa, korban Semanggi I-II, Talangsari (Lampung), Kasus Mei 1998, korban pelanggaran HAM Kasus 1965, organisasi nonpemerintah, buruh, dan elemen masyarakat lain yang tergabung dalam Solidaritas Kesatuan Korban Pelanggaran (SKKP) HAM. Dalam aksinya, mereka menuntut agar para perwira tinggi ABRI pelanggar HAM, seperti Soeharto, LB Moerdani, dan Try Sutrisno dihadirkan ke pengadilan rakyat. Mereka juga membagikan selebaran yang isinya menuntut agar Pengadilan HAM Tanjung Priok yang dirasakan sebagai suatu kemenangan kecil, harus menciptakan rasa keadilan dan kebenaran bagi korban dan keluarga korban. Mengenai materi persidangan, hakim membantah keberatan terdakwa yang menyatakan PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara itu. PN Jakpus, ujar hakim, mempunyai kewenangan mengadili kasus tersebut. Kewenangan itu telah diatur dalam Keppres Nomor 96/2000 yang kemudian diubah menjadi Keppres Nomor 53/2001 tentang Pembentukan Peradilan HAM ad hoc. Hakim juga menolak pendapat kuasa hukum yang menyatakan kasus Priok tak dapat disidangkan karena tidak sejalan dengan peraturan hukum di Indonesia. Hakim mengemukakan, asas restroaktif (berlaku surut) dapat diterapkan dalam kasus Priok. Hal ini juga pernah terjadi seperti Kasus Timtim. Selain itu asas restroaktif bisa diterapkan pada kasus pelanggaran HAM karena berdasarkan asas universal. Asas ini dimuat dalam Statuta Roma dan berdasarkan konvensi internasional lain yang bersifat universal. Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi semua unsur dalam surat dakwaan seperti yang diatur dalam Pasal 143 KUHAP sudah jelas, tepat, dan cermat. (dtc,F4-13j) | |||||