logo SUARA MERDEKA
Line
  Jumat, 21 November 2003 Berita Utama  
Line

Jacko Diminta Serahkan Diri

SANTA BARBARA - Megabintang pop Michael Jackson diharapkan menyerahkan diri kepada para pejabat penegak hukum California, Jumat pagi WIB. Dia langsung dikenai sejumlah dakwaan, berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

Sherrif (kepala polisi) Santa Barbara County dan jaksa distrik setempat mengatakan kepada para wartawan, mereka memberi Jacko (45) peluang untuk menyerahkan diri dan kemudian bisa dibebaskan dengan uang jaminan tiga juta dolar AS (sekitar Rp 25 miliar).

Sang mahabintang yang menggambarkan dirinya sebagai "Peter Pan" tersebut, pada pekan ini berada di Las Vegas untuk pembuatan video musik. Tetapi, begitu malam tiba pada Kamis waktu setempat (Jumat pagi WIB), dia harus menyerahkan diri.

Jaksa Distrik Thomas Sneddon mengatakan, setiap dakwaan yang dikenakan pada Jacko (panggilan Jackson) hukuman maksimalnya adalah tiga sampai delapan tahun penjara.

Jubir penyanyi yang wajahnya telah dipermak total itu, menyebut tuduhan yang dikenakan pada Jacko sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. "Tuduhan semena-mena padanya bohong belaka," kata Stuart Backerman.

Tuduhan yang sama pernah dikenakan pada penyanyi papan atas dunia itu 10 tahun lalu. Pada waktu itu, Jacko dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun. Namun, kasus tersebut diselesaikan di luar pengadilan.

Tidak Berdasar

Stuart Backerman mengatakan: "Michael takkan mampu melukai seorang anak pun untuk alasan apa pun. Tuduhan ini akan terbuti tidak benar dalam pengadilan nanti."

Menurutnya, Jacko dengan didampingi penasihat hukumnya telah membuat perjanjian dengan jaksa penuntut wilayah Santa Barbara, untuk segera membuat pernyataan sangkalan dan akan membuktikan bahwa semua tuduhan itu tidak punya dasar sama sekali.

Jaksa Distrik Santa Barbara, Thomas Sneddon, telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas diri Jackson, dengan sejumlah tuduhan disertai perintah untuk melakukan penyidikan dalam waktu tiga bulan.

Jaksa itu tidak memberikan batas waktu bagi penahanan sementara Jacko, namun mengindikasikan tuntutan atas tindakan kriminal akan segera dikeluarkan.

Namun, ketika para wartawan dan polisi yang mengelilingi sebuah pesawat jet yang baru tiba dari Santa Barbara ternyata tidak melihat Jacko, Backerman mengatakan dia yakin raja pop itu masih berada di Las Vegas untuk pembuatan video klip.

Seorang anggota polisi mengatakan, Jackson pasti akan kembali dari Santa Barbara, dan dapat muncul di mana saja selama masih dalam batas wilayah AS, sebab dia telah membayar uang jaminan.

Sneddon mengatakan Jacko dituduh melanggar pasal 288 (a) UU Kriminal California, yang tidak membenarkan perbuatan melanggar norma susila terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Tuntutan tersebut akan tetap tersimpan dalam surat tertutup selama 45 hari. Backerman mengatakan Jackson saat ini dalam keadaan terpukul, tetapi dia akan dapat mengatasinya.

Kali Ini Berbeda

Bintang pop itu, yang dalam beberapa tahun terakhir berupaya menghapus kecurigaan masyarakat luas tentang hubungannya dengan bocah-bocah, Selasa lalu meluncurkan albumnya yang terakhir berjudul "Number One".

Jaksa Sneddon menyangkal ketika dituding "ada unsur kesengajaan" antara peluncuran album baru Jacko itu dengan dilancarkannya tuduhan. Menurutnya, pihak berwenang terkait sama sekali tidak mengetahui adanya peluncuran album baru tersebut, pada saat mereka memutuskan untuk menahan Jacko.

Sherrif telah menyerukan semua pihak untuk tidak ragu melaporkan setiap kasus serupa lain yang dilakukan oleh sang bintang.

Jacko menyelesaikan masalahnya 10 tahun lalu di luar ruang pengadilan, dengan memberikan uang ganti rugi 25 juta dolar AS (sekitar Rp 200 miliar) kepada keluarga bocah berusia 13 tahun yang katanya dia lecehkan.

Namun kasus yang ditangani Sneddon kali ini agak berberbeda, karena adanya UU baru memungkinkan seorang anak memberikan kesaksian di depan sidang pengadilan, walaupun telah membuat kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan. (rtr-ed-ant-30)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA