
| Jumat, 21 November 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Daftar Calon Anggota DPD Dikirim 1 DesemberSEMARANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng akan mengirim berkas-berkas 56 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang lolos verifikasi faktual tahap pertama dan kedua pada 1 Desember mendatang. Ketua KPU Jateng Dra Fitriyah MA, Kamis (20/11), mengemukakan, keputusan ini diambil karena KPU Pusat baru akan membuka penerimaan berkas calon anggota DPD pada tanggal tersebut. Bagi KPU Jateng, hal itu tidak masalah karena semua verifikasi calon DPD dari Jateng telah selesai dilaksanakan. Dia menjelaskan, sesuai dengan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan kedua itu, KPU Jateng mengirimkan 56 nama calon yang lulus dalam verifikasi ke KPU Pusat. Selanjutnya pada 9 Desember mendatang, KPU Pusat menetapkan calon tetap DPD dari 56 nama itu. "Jumlah calon itu bisa kemungkinan tetap atau berkurang. Namun, itu yang menentukan KPU Pusat," tuturnya. Sementara itu, suasana pengumuman dan pengambilan hasil verifikasi faktual tahap kedua tidak seramai pengumuman hasil verifikasi tahap pertama lalu. Oleh KPU, pengumuman lulus atau tidaknya calon, dikemas dalam bentuk surat pemberitahuan tertulis. Sebagian besar calon tidak mengambil sendiri hasil verifikasi itu, melainkan diwakilkan orang lain yang dipercaya. Sebelumnya diberitakan, dari 58 calon anggota DPD Jateng yang mengikuti verifikasi faktual, ada dua calon yang gugur dalam verifikasi tersebut. Kedua calon yang tidak lolos itu, yakni Mustangin SPd (calon DPD dari Wonosobo) dan HM Sumantri SH (calon dari Purbalingga). "Berdasarkan hasil verifikasi faktual, keduanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan pemilih yang seharusnya 500 dukungan," kata Fitriyah.(G17-64j)
|