
| Jumat, 21 November 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004SK Daerah Pemilihan Akan DitertibkanJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai daerah pemilihan di tiap-tiap provinsi. Hal itu dikatakan anggota KPU Chusnul Mariyah kemarin. Chusnul mengemukakan, 32 surat keputusan diharapkan dapat diterbitkan sebelum pengumuman penentuan partai politik peserta pemilu pada 2 Desember 2003. "Keterlambatan penerbitan surat keputusan akan sangat berpengaruh terhadap tahapan selanjutnya. Sebab, penentuan partai politik peserta pemilu pada 2 Desember 2003 akan dilanjutkan dengan pendaftaran peserta pemilu dari daerah pemilihan," jelasnya. Kendala yang dihadapi KPU selama ini, kata dia, adalah kesulitan mendapatkan alamat kecamatan di seluruh Indonesia. Dia menambahkan, penerbitan SK untuk 32 provinsi menyangkut perubahan daerah pemilihan setelah KPU menerima masukan dalam uji publik dua minggu yang lalu. Irjabar Sementara itu, seorang anggota KPU Daan Dimara mengatakan, KPU mengambil sikap berhati-hati dengan menunda pembentukan KPUD Irian Jaya Barat hingga waktu yang ditentukan. "Kenyataannya, pembentukan KPUD Irjabar telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat Papua. Jika KPU tetap memaksakan pembentukan KPUD Irian Jaya Barat, tidak mustahil pemilu akan gagal di Papua, akibat pemboikotan para pemilih yang menolak pembentukan KPUD Irjabar," papar Daan. Dia menambahkan, pembentukan KPUD di Provinsi Irian Jaya Barat akan membawa dampak, antara lain terhadap pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Kalau dipaksakan, pembentukan KPUD di Irjabar pastilah akan memengaruhi proses pemilihan anggota DPD. Bahkan, mungkin Papua tidak akan memiliki anggota DPD. Sebab, calon anggota DPD yang telah mendaftar akan kehilangan basis dukungan pemilihnya akibat terpisahnya daerah pemilihan yang dimekarkan," tandasnya. Sejauh ini, ungkap dia, KPUD Papua mampu mengambil alih peranan tugas pelaksanaan pemilu di seluruh Papua. "Dengan demikian, KPU memandang pembentukan KPUD Irjabar belum terlalu mendesak," tegasnya. Sebelumnya kepada Suara Merdeka dia menyebutkan, menyusul pelantikan Abraham Ataury sebagai Gubernur definitif Irian Jaya Barat, KPU bisa meneruskan proses pembentukan KPU Provinsi Irian Jaya Barat. Namun, sebelum KPU Irian Jaya Barat itu betul-betul terbentuk, semua tahapan pemilu di kabupaten/kota di Provinsi Irian Jaya Barat tetap dilaksanakan KPU Daerah Provinsi Papua. Dia mengakui, seperti saat akan dibentuk beberapa waktu lalu, upaya pembentukan KPU Daerah Irian Jaya Barat ini akan mendapat tentangan, terutama oleh pihak-pihak yang tidak setuju terhadap pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat. "Namun, konsekuensi pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, ya KPUD Provinsi Irjabar tetap harus dibentuk," tandas Mulyana. Lebih lanjut dia menjelaskan, meski tahapan-tahapan pemilu mendekati pelaksanaan verifikasi parpol dan DPD, KPUD Irjabar tetap bisa memulai pekerjaannya dengan meneruskan program persiapan pemilu di wilayah kabupaten/kota yang masuk provinsi tersebut. "Saya kira itu masih ada waktu. Sebab, mereka tinggal meneruskan langkah yang sudah dilakukan KPUD Papua. Apalagi, sejak dulu kan sudah ada nominasi para calon anggota KPU Daerah Irian Jaya Barat," ujar Mulyana. (bn-78e) |