
| Jumat, 21 November 2003 | Berita Utama |
Pemilu 2004Tukang Becak pun Tanya Masalah Money PoliticsSEMARANG- Sekitar 250 orang terdiri atas kaum jalanan dan tukang becak diundang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota untuk diajak buka bersama, sekaligus diberi sosialisasi tentang pemilu, Rabu (19/11). Dalam kesempatan itu, sekaligus dilakukan pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B) oleh BPS Kota, bagi mereka yang belum terdaftar. Anggota KPU, Henry Wahyono mengatakan, seluruh warga negara diharapkan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2004 mendatang. Untuk itu aspek pengetahuan dan pemahaman setiap warga negara tentang Pemilu 2004 harus cukup, agar tidak mudah dimanfaatkan pihak lain. "Oleh karena itu memang sudah menjadi tugas kami untuk terus melakukan sosialisasi pemilu kepada masyarakat, termasuk para kaum jalanan dan tukang becak," kata dia. Henry yang membidangi Pemungutan Suara dan Hasil Pemilu KPU Kota memberikan paparan melalui OHP seputar pemilu dengan UU yang baru. Dengan metode sederhana dia memberikan pengertian tentang DPRD, DPD, parpol, calon legislatif, cara pencoblosan, dan sebagainya yang terkait dengan pemilu. Di setiap materi yang diberikan, tidak lupa Henry menanyakan kepada peserta apakah sudah paham apa belum. Ternyata kaum jalanan dan tukang becak tidak terlalu sulit menerima paparan dari Henry, sehingga ketika balik diberi pertanyaan mereka juga bisa menjawab. Bahkan, meski peserta orang yang sering hidup di jalan dan dipandang sebagai masyarakat bawah, pertanyaan yang dilontarkan dalam sesi tanya jawab cukup menggelitik tapi cerdas. Dari pertanyaan yang terlontar, mereka sedikit bisa meraba persoalan aktual yang terjadi sampai saat ini, yakni politik uang (money politics). Seperti dilontarkan Solikhin, seorang tukang becak. Dia menanyakan, apakah sebuah partai besar bisa membeli suara partai kecil, agar mendapatkan suara lebih banyak. Menurut Henry, segala bentuk politik uang, baik yang mengatasnamakan partai atau pribadi, tetap dilarang. Yang terbukti melakukan hal itu akan dikenai sanksi berat. Dia mengimbau agar para kaum jalanan dan tukang becak tidak mau dibeli suaranya oleh partai maupun calon anggota legislatif. Sebab hal itu menyalahi aturan dan berdampak tidak baik pada demokrasi. Dalam kesempatan itu, ternyata terungkap ada peserta yang belum terdaftar sebagai calon pemilih. Saat itu juga Kepala BPS Kota, Sukardi yang menyempatkan hadir, sekaligus melayani pendaftaran bagi kaum jalanan dan tukang becak. Seusai buka puasa, mereka diberi uang transpor sebesar Rp 10.000 per orang. Uang diberikan, karena para kaum jalanan dan tukang becak telah peduli dengan datang pada acara sosialisasi UU Pemilu. (G7-64) |