
| Jumat, 21 November 2003 | Berita Utama |
Mantan Kacab BNI Tak Kenal WirantoJAKARTA- Sejauh mana dugaan ketelibatan Wiranto dalam kasus pembobolan dana Rp 1,7 trilun lewat pencairan L/C fiktif? Koesadiyuwono, mantan Kepala Cabang BNI Kebayoran Baru, mengaku tidak mengenal Wiranto dan para debitur yang membobol Bank BNI Rp 1,7 triliun. Koesadi, panggilan akrabnya, juga menyatakan merasa dilangkahi oleh Edi, bawahannya, yang menjabat Kepala Pelayanan Konsumen Luar Negeri (Customer Service) BNI Kebayoran Baru. Pengakuan tersangka yang kini ditahan di Mabes Polri itu, disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rivai M Noor, kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (20/11). Seperti diberitakan harian ini Rabu lalu, Edi "mencokot" Wiranto dan melalui pengacaranya membuat pernyataan bahwa dia sudah dua kali bertemu mantan pangab itu. Rivai lebih lanjut membantah, kliennya pernah bertemu dengan Wiranto. Katanya, kenal saja tidak. Kliennya juga tidak pernah kenal para debitur pembobol bank itu. "Pak Koes hanya dikenalkan Pak Edi, bawahannya, dengan Pak Ollah Agam (kini ditahan-Red) pada November 2002." Dia mengemukakan, kliennya juga tidak tahu-menahu soal transaksi dalam pencairan L/C tersebut. "Itu deal-deal pribadi Pak Edi. Bagaimana dia mau tahu aliran dana segala, sementara dia tidak kenal dengan debitur-debitur itu?" Dia mengemukakan, sebenarnya dana L/C itu sudah cair terlebih dulu sebelum ditandatangani Koesadi. "Itu kebanyakan bersifat pengesahan. Jadi, sudah dilaksanakan (dicairkan) lebih dulu, baru kemudian satu atau dua hari dibawa ke meja Pak Koes. Istilahnya back debit." Dia menekankan, selama ini kliennya merasa dilangkahi oleh Edi. "Selama ini klien saya memang lebih banyak dilangkahi oleh bawahannya itu. Banyak yang dia tidak tanda tangani, tapi transaksi jalan terus." "Pembelaan" serupa atas Wiranto juga datang dari Kapolri Jenderal Pol Drs Da'i Bachtiar dan Sekretaris Panitia Konvensi Capres Partai Golkar Ruli Chairul Aswar secara terpisah. Kapolri kepada wartawan seusai menghadiri pelantikan duta besar RI di Istana Negara, kemarin, menilai, polemik yang muncul berkaitan dengan pernyataan Edi tentang keterlibatan Wiranto belum dapat dikatakan masuk dalam proses hukum. Dia berpendapat, jika ada surat atau fakta, seyogianya oleh yang bersangkutan baik itu tersangka maupun saksi disampaikan ke penyidik untuk dimasukkan ke BAP. "La, kalau keterangan itu tidak dimasukkan dalam BAP, itu belum fakta hukum," ujar dia sambil kembali menegaskan, BAP Edi tidak menyebut-nyebut nama Wiranto. "Jadi, jika disampaikan di luar (melalui pengacara, di luar sidang-Red) tapi tidak dimasukkan ke dalam berita acara ya percuma. Bahkan, bisa dinilai macam-macam. Yang mengatakan kan pengacara, bukan tersangka, bukan saksi, ya kami nanti akan tanya pada saksi dan tersangka." Walaupun demikian, ujar dia, jajarannya tetap akan menindaklanjuti pernyataan tersebut dalam rangka pengembangan penyidikan. Sementara itu, Rully Chairul Aswar meminta agar tudingan bahwa ada peserta konvensi menerima aliran dana BNI harus dibuktikan dengan fakta yang jelas. "Jika tidak, kasus ini hanya akan dipolitisasi oleh pihak-pihak yang tidak jelas," tandas dia, kemarin, di gedung DPR. Pihaknya menduga, isu-isu keterlibatan capres Golkar dalam kasus ini memiliki tujuan tertentu. Dia berpendapat, hal itu dilakukan untuk mengalihkan perhatian orang dari persoalan yang sebenarnya. "Kalau hanya membuka ujungnya saja, yakni capres Golkar, itu kan tiap hari bisa dibaca. Namun faktanya mana? Saya curiga ini upaya pengalihan persoalan sebenarnya."(dtc,F4-13j) |