
| Jumat, 21 November 2003 | Berita Utama |
UMK Kota Semarang Rp 440 Ribu, Tertinggi di Jateng
SEMARANG- Gubernur Jateng H Mardiyanto telah mengeluarkan keputusan tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 35 kabupaten/kota di Jateng yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2004. UMK terendah Rp 365.000 di Kabupaten Grobogan, Rembang, dan Kebumen. Sementara itu, UMK tertinggi Rp 440.000 di Kota Semarang. Tahun depan tidak ada upah minimum provinsi (UMP), dengan pertimbangan adanya perbedaan nilai kebutuhan hidup minimal (KHM). UMK di Jateng pada 2004 mengalami kenaikan rata-rata 7,5% dibandingkan dengan tahun lalu. Juga masih lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang berbatasan. ''Dibandingkan tahun lalu, UMK di Jateng mengalami kenaikan rata-rata 7%. Pencapaian UMK terhadap nilai KHM 95,18%. Namun ada pula kabupaten yang bisa mencapai KHM lebih dari 100%,'' ungkap Wakil Gubernur Drs Ali Mufiz MPA kepada wartawan, Kamis (20/11). Empat kabupaten/kota itu adalah Pati, Sukoharjo, Pemalang, dan Kota Salatiga. Ali Mufiz didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Diah Anggraeni, Komisi Penelitian Pengupahan dan Kepala BIKK Anwar Cholil. Wakil Gubernur mengemukakan, UMK tersebut adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap bagi seorang pekerja tingkat paling bawah dan bermasa kerja kurang dari setahun. ''Upah minimum tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti premi hadir, uang makan, dan uang transpor yang diberikan berdasarkan kehadiran, tunjangan keluarga, bonus, dan upah lembur,'' ujarnya. Tunjangan seperti uang makan yang diberikan tidak berdasarkan kehadiran pekerja masuk dalam hitungan UMK. ''Pemerintah menginginkan agar upah pekerja tidak merosot di bawah kebutuhan hidup minimun. Selain itu, juga mengurangi kesenjangan upah terendah dengan upah tertinggi serta secara bertahap meningkatkan kesejahteraan pekerja,'' katanya. Proses Panjang Dia mengimbau perusahaan-perusahaan agar konsisten mematuhi ketentuan UMK 2004 tersebut. Sebab, prosesnya telah melalui perhatian dan pertimbangan yang dilakukan Komisi Penelitian Pengupahan. Permintaan agar perusahaan mematuhi UMK itu sebelumnya dikemukakan oleh wakil serikat pekerja Mashudi. Namun, muncul sinyalemen bahwa penetapan UMK lebih berpihak pada pengusaha daripada pekerja. Menanggapi hal itu, Ali Mufiz mengatakan, penetapan itu telah melalui proses panjang yang melibatkan unsur terkait. Dia mengemukakan, proses penetapan UMK tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Proses tersebut melibatkan Komisi Penelitian Pengupahan dan Jamsostek Jateng. Komisi yang terdiri atas unsur tripartit plus (PT/pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah) itu meneliti. Komisi terjun ke pasar-pasar di tiap-tiap kabupaten/kota sebelum menetapkan KHM. Pertimbangan penetapan UMK itu juga melihat indeks harga konsumen yang dikeluarkan Biro Pusat Statistik. Kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan juga diperhatikan. Selain itu memperhatikan pula kondisi pasar kerja dan kesempatan kerja serta melihat upah yang berlaku di daerah dan antardaerah. Penangguhan Dibandingkan dengan daerah lain, UMK di Jateng lebih tinggi daripada daerah lain, seperti Kabupaten Ciamis yang diusulkan Rp 363.000, Kabupaten Cirebon Rp 410.000, Kabupaten Pacitan Rp 315.000, Kabupaten Tuban Rp 345.000, dan DIY Rp 365.000. Wakil Gubernur menandaskan, dunia usaha wajib melaksanakan UMK. Namun, bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai dengan ketentuan. ''Sanksinya sudah jelas, perusahaan yang tidak melaksanakan UMK diancam pidana 2-5 tahun atau denda Rp 200 juta-Rp 500 juta,'' ungkapnya. Pengajuan penangguhan pelaksanaan UMK paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan. Tahun lalu, 32 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Diputuskan, empat pengajuan ditolak dan 28 disetujui. ''Namun, tahun ini diharapkan semua perusahaan bisa mematuhi. Penetapan itu sudah melalui proses panjang dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.''(G1-78j) |