
| Jumat, 21 November 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Kasus Penipuan CPNS 2002
Fatchurrahman Ditahan di RutanGROBOGAN - Fatchurrahman SH (44), pengacara praktik di Purwodadi, Grobogan, kemarin ditahan Kejaksaan Negeri di rumah tahanan Jalan R Suprapto, Purwodadi, sekitar 250 m dari rumahnya. Dia ditahan karena terlibat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Rp 50 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun 2002. Sekitar pukul 09.00 WIB dia didampingi penasihat hukumnya, Heru Kisbandono SH dan sejumlah aparat Polres, datang ke kejaksaan. Penyidik dari Polres melimpahkan berkas pemeriksaan kasus pengacara itu. Setelah menerima dua bendel berkas hasil pemeriksaan, Kepala Kejaksaan Negeri M Sinaga SH memerintah Kasi Intel Rahardjo BK SH, yang juga jaksa perkara ini, memasukkan Fatchurrahman SH ke rumah tahanan. Sebab, pengacara itu dikhawatirkan lari dari Purwodadi sehingga menyulitkan pemeriksaan. Dikhawatirkan Fatchurrahman juga menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Sebab, indikasi ke arah itu sudah ada. Yaitu, sebelum terjerat kasus penipuan CPNS dia dikabarkan terlibat penipuan kepada perangkat desa di Kecamatan Penawangan. Fatchurrahman sama sekali tak menduga hari itu ditahan. Sebab, sebelumnya tidak tercium indikasi ke arah itu. Dia pun keberatan ketika diminta menandatangani berita acara penahanan. Meski akhirnya mau juga. Setelah itu dia dimasukkan ke mobil tahanan untuk dititipkan ke rumah tahanan. Beberapa wartawan yang menunggu di depan pintu Kantor Kejaksaan negeri kecolongan, sehingga tak sempat mengambil gambar pengacara itu saat dimasukkan ke mobil tahanan. Memang dua-tiga wartawan memotret, tetapi tak mengenai wajahnya. Sebab, Fatchur keburu masuk ke mobil tahanan. Tiba rumah tahanan dia bergegas turun dan masuk. Wartawan dan pengunjung dilarang masuk, kecuali petugas. Jadi tak diketahui di kamar nomor berapa pengacara itu ditahan. M Sinaga SH didampingi Rahardjo BK SH mengatakan, kejaksaan sudah lama menunggu kasus ini dilimpahkan. Sebab, berbagai elemen masyarakat terus menanyakan perkembangan penanganannya. ''Karena itulah begitu dilimpahkan langsung saya perintahkan dimasukkan ke tahanan,'' katanya. Heru Kisbandono SH mengatakan, akan secepatnya mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya. Sebab, dia jamin yang bersangkutan tak akan melarikan diri dari Purwodadi. Juga tak akan menghilangkan barang bukti. ''Di Purwodadi, Pak Fatchur kan sudah dikenal. Lagi pula dia mempunyai rumah tetap di Jalan Soponyono V/4 A Purwodadi. Masa dia akan lari,'' katanya. Namun dia menyerahkan hal itu ke kejaksaan. Sebab, dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan itu sepenuhnya wewenang kejaksaan. (A23-84g) |