
| Jumat, 21 November 2003 | Ekonomi |
Telkom Akan Bagi Dividen 40 PersenJAKARTA- PT Telkom akan membagikan maksimal 40% dari laba bersih 2003 sebagai dividen kepada pemegang saham. Namun, perusahaan telekomunikasi ini kemungkinan tidak akan memberi lebih dari jumlah itu, karena bisa berpengaruh pada investasi dan arus kas. Demikian dikatakan Direktur Utama Telkom, Kristiono, kepada wartawan, sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI di Gedung MPR, kemarin. Kristiono menyebutkan bahwa pihaknya optimistis pada tahun 2003 laba bersih perusahaannya bisa naik 20% dibanding tahun sebelumnya, tanpa memasukkan hasil dari Telkomsel. Sampai triwulan tiga tahun 2003, laba bersih Telkom tercatat Rp 4,4 triliun atau naik 10%. Ketika kepada Dirut Telkom tersebut ditanyakan perkiraan laba bersih dividen yang akan diturunkan dijawab, apabila ada perubahan laba bersih maka akan dilaporkan ke otoritas bursa. Jika berpengaruh pada pembagian deviden maka sesuai kesepakatan dengan Bapepam, mereka akan meminta ratifikasi rapat umum pemegang saham. " Ditarik tidak, tapi persentasenya yang diubah,"tandasnya. Sementara itu dalam rapat dengar pendapat yang hanya dihadiri sejumlah anggota DPR dari Komisi IX tersebut, Telkom dikritik soal penggunaan akuntan Edi Fianto Grand Thornthon yang membuat hasil audit keuangan PT Telkom tidak diakui bursa dan Bapepam Amerika Serikat. " Ini satu pertanyaan mendasar, mengapa PT Telkom menggunakan akuntan tersebut sebagai pihak yang mengaudit. Padahal semua tahu, akuntan tersebut bermasalah. Malah gagasan memanggil Direksi PT Telkom ke DPR pun, berawal setelah kami mendengar informasi dari Bapepam mengenai soal audit keuangan yang dinilai bermasalah tersebut,"papar Riza Djalil dari Fraksi Reformasi. Soal penggunaan akuntan yang dinilai bermasalah tersebut, menjadi bahasan utama dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung mulai pk.15.00 hingga pk.16.00. Sebelumnya, Ketua Komisi IX Ali Masykur Musa yang memimpin acara rapat dengar pendapat tersebut menyebutkan pertemuan tersebut sengaja dilakukan sebagai bagian dari tugas pengawasan yang diemban Komisi IX.(bn-82) |