
| Jumat, 21 November 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Pemkab Sleman Tetap Akan Gusur PKLYOGYAKARTA -Pemprov DIY segera menurunkan tim untuk memeriksa PKL di Selokan Mataram. Selama ini, para pedagang mengaku menyewa kepada Dinas Pengairan Kabupaten Dati II Sleman sehingga mereka menolak Pemkab Sleman menggusur dengan paksa. ''Kalau memang itu benar, jelas ada kesalahan ganda yang harus dipertanggungjawabkan oleh oknum yang menyewakan tanah tersebut,'' kata Sekretaris Pemprov Ir Bambang SP di ruang kerjanya, kemarin. Dia menyatakan hal itu sehubungan ditemukannya surat perjanjian sewa antara PKL dengan Dinas Pengairan Kabupaten Sleman. Dua kesalahan oknum tersebut, tambah Bambang, adalah menyewakan tanah yang bukan miliknya dan memindahkan wewenang dari tanah negara yang dipindahkan kepemilikkannya ke Pemkab Dati II Sleman. Sehubungan dengan kesalahan itu maka Pemprov segera menurunkan tim untuk mengusutnya. Seperti diketahui, Pemkab Sleman akan menata kawasan Selokan Mataram dengan membuat jalan umum dan menjadikan kawasan itu sebagai salah satu kawasan wisata. Untuk penataan itu, Pemkab meminta PKL segera mengosongkan kawasan tersebut. Digusur Paksa Apabila sampai batas waktu yang ditentukan para PKL tidak segera mengosongkan lokasi atau pindah maka mereka akan digusur secara paksa. Sehubungan dengan itu, para PKL yang mengaku sudah bertahun-tahun berjualan di sana menjadi gelisah. Puncak dari kegelisahan itu, sejak sebulan terakhir ini diwujudkan dengan menggelar aksi unjuk rasa sebagai protes atas kebijaksaan Pemkab Sleman. ''Kami menempati tanah ini tidak sekedar menempati begitu saja, kami juga menyewa,'' kata salah seorang pedagang kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya, sambil memperlihatkan surat perjanjian sewa-menyewa antara PKL dengan Dinas Pengairan Kabupaten Sleman. Oleh karena itu, Bambang mengatakan kalau itu benar jelas ini merupakan kesalahan oknum yang harus dipertanggungjawabkan. ''Yang namanya tanah negara, siapa pun tidak mempunyai hak untuk menyewakan kepada orang lain,'' katanya. Sementara itu Bupati Sleman Drs Ibnu Subiyanto Akt ketika dimintai konfirmasi mengenai masalah tersebut mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian semula. Yakni, akan segera melakukan penataan di sepanjang Selokan Mataram. ''Kami tidak merasa menyewakan. Kalau fakta itu itu benar, berarti ada oknum,'' katanya. Setelah ditunjukkan surat perjanjian sewa-menyewa, ternyata surat perjanjian itu datang dari Dinas Pengamatan Pengairan yang sama sekali tidak mempunyai hak untuk menyewakan, apalagi lokasi itu bukan tanahnya. Lagi pula surat tersebut dibuat ketika dia belum diangkat menjadi bupati. (sgt-81) |