logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 13 November 2003 Sala  
Line

Kasus Korupsi Ongkos Jahit Seragam

Kepala Dinas P dan K Dituntut 30 Bulan

KLATEN- Kepala Dinas P dan K Kabupaten Klaten H Muhadi SH dituntut hukuman 30 bulan penjara potong masa tahanan. Dua stafnya, mantan Kepala Subbagian TU dan Perlengkapan Prihatin Hadi Purnomo dan staf Subbagian TU dan Perlengkapan Purwanto SH, sama-sama dituntut 24 bulan penjara potong masa tahanan.

Ketiga tedakwa juga harus membayar denda Rp 70 juta/orang subsider lima bulan kurungan dan membayar ganti rugi Rp 67,5 juta/orang. Bila dalam waktu sebulan setelah keputusan hakim berlaku tetap mereka tak bisa membayar, sebagai ganti dikurung 18 bulan.

Tuntutan 57 halaman itu dibacakan jaksa Miyanto SH MHum dan Sukoco SH bergantian dalam sidang lanjutan kasus korupsi ongkos jahit seragam di lingkungan Dinas P dan K Klaten di Pengadilan Negeri Klaten, Rabu kemarin.

Jaksa menyatakan Muhadi dan kedua stafnya terbukti korupsi ongkos jahit seragam karyawan yang merugikan negara Rp 270 juta. Kerugian itu dibebankan ke empat terdakwa dalam kasus itu.

Dalam sidang sebelumnya, Padno Prihanto pengusaha yang menerima order jahit seragam juga dituntut 24 bulan penjara potong masa tahanan. Dia juga dibebani denda dan ganti rugi yang sama dengan Prihatin dan Purwanto.

Muhadi yang hadir didampingi penasihat hukumnya, Andi Rais SH dari Yogyakarta, terkejut mendengar tuntutan kepadanya lebih berat daripada tiga terdakwa lain. Padahal, selama ini Muhadi yakin tak bersalah.

Ditunda

Sidang yang dipimpin Faturrahman SH itu berlangsung sekitar satu jam. Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan ke terdakwa untuk membacakan pembelaan dalam waktu tujuh hari.

Namun Andi Rais keberatan dan meminta sidang berikutnya ditunda setelah Lebaran, dengan pertimbangan harus mudik. Jaksa memandang waktu yang diminta terdakwa terlalu lama karena semua yang terlibat orang Klaten sehingga tak perlu mudik. Namun majelis mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa dengan menunda sidang berikutnya hingga Rabu, 3 Desember 2003.

Kasus korupsi ongkos jahit seragam itu sejak diungkap langsung jadi perbincangan warga. Maklum, ini kasus korupsi pertama yang melibatkan sejumlah pejabat disidangkan.

Sejak kasus ini mencuat di media massa, dukungan kepada kejaksaan terus berdatangan. Jaksa menahan Muhadi, Purwanto, Prihatin, dan Padno sejak April 2003.(F5-42g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA