logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 13 November 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

KPU Tidak Keberatan Surati DPR Usulkan Amandemen UU

JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Syamsudin mengatakan, KPU tidak keberatan meski harus menulis surat ke DPR RI untuk mengusulkan amandemen UU No. 12 Tahun 2003 pasal 47 tentang alokasi kursi di DPR RI. Demikian dikatakan Nazaruddin Syamsudin kepada pers di Gedung KPU, kemarin.

Menurutnya, langkah tersebut, jangan diartikan mencampuri urusan legislatif DPR RI, namun hanya untuk mencari solusi demi kebaikan bangsa. Bahkan, kata Nazaruddin, KPU menginginkan penetapan alokasi kursi di DPR RI tidak menimbulkan masalah. Menurutnya, KPU masih menunggu salah satu pihak dari pemerintah atau di DPR RI mengambil inisiatif dan memutuskan KPU untuk menetapkan alokasi kursi.

Di bagian lain, anggota KPU Anas Urbaningrum mengungkapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang jadwal penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari enam provinsi yang calonnya tidak memenuhi persyaratan Undang-undang No. 12/2003 tentang Pemilu.

"Berdasarkan Keputusan KPU No. 100 Tahun 2003 tentang Jadwal Waktu dan Tahapan Pemilu 2004, pendaftaran dan verifikasi administratif dan faktual terhadap calon DPD dimulai 8 Juli sampai dengan 8 Desember 2003. Sedangkan penetapan calon DPD dilaksanakan 9 Desember 2003.

Perpanjangan waktu untuk memenuhi persyaratan dan penetapan calon DPD tersebut dimungkinkan dan menurut rencana penetapannya dilaksanakan berbarengan dengan penetapan calon anggota legislatif (DPR dan DPRD-Red).

Penetapan daftar calon anggota legislatif akan dilaksanakan 27 Januari 2004. Maka, penetapan calon DPD dilaksanakan berbarengan dengan penetapan daftar caleg.

"Soalnya, berdasarkan UU No. 12/2003 masa kampanye kedua lembaga itu sama. Jadi tidak ada masalah kalau penetapannya juga berbarengan. Hanya saja, perpanjangan penetapan itu hanya akan diberikan kepada provinsi yang mempunyai calon DPD kurang dari wajar, atau delapan calon kursi," ungkapnya.

Sementara terhadap provinsi yang mempunyai calon DPD lebih dari delapan orang, KPU akan menetapkan calon DPD-nya sesuai jadwal semula. "Memang UU No. 12/2003 hanya mengatur empat orang anggota DPR per provinsi. Akan tetapi, KPU mempertimbangkan kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW) DPD. Sehingga, sebaiknya setiap provinsi mempunyai delapan calon DPD," jelasnya. (bn-69)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA