
| Kamis, 13 November 2003 | Berita Utama |
Pertemuan dengan Mendagri Mentah
KARANGANYAR-Masalah pemilihan bupati (pilbup) Karanganyar yang sudah menggantung hingga satu tahun lebih, tampaknya masih membutuhkan waktu penyelesaian cukup lama. Pertemuan empat pimpinan DPRD dan empat pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Karanganyar dengan Mendagri Hari Sabarno di kantor Depdagri kemarin yang diharapkan bisa memberi solusi, justru kembali mentah. Mendagri masih meminta anggota DPRD Karanganyar yang berbeda pendapat bersatu kembali menyamakan persepsi soal pilbup. Selain Mendagri dan anggota DPRD Karanganyar, ikut dalam pertemuan itu Wakil Gubernur Jateng Drs Ali Mufiz MPA, Plh Bupati Karanganyar Tartopo Soenarto SH, Kepala Biro Otda dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng, Dirjen Otda dan Dirjen Kesbanglinmas Depdagri. Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam pukul 16.15-17.15 itu, dikabarkan terjadi perdebatan sengit. Suara Merdeka yang beberapa kali mencoba menghubungi Ketua DPRD Sumarso Dhiyono dan tiga wakil ketua DPRD lain berkali-kali di Jakarta melalui telepon seluler, gagal memperoleh informasi. Penjelasan hanya bisa diperoleh dari Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Drs Juliatmono, serta Drs Romdloni yang mewakili Ketua Fraksi Pembaruan (FP) KRMTH Drs H Sri Sadoyo MM yang masih terbaring di rumah sakit. Juliatmono mengungkapkan, pertemuan dengan Mendagri di Jakarta hanya sebatas diskusi saja, belum bisa memberi putusan. Penyelesaian pemilihan bupati itu, kata dia, masih membutuhkan konfirmasi Gubernur dan pertemuan DPRD dalam paripurna sekali lagi. Yakni untuk mencari masukan apa saja yang dibutuhkan dalam penyelesaian itu. "Dua kepentingan dari dua kelompok, baik yang mengharapkan pelantikan maupun pemilihan ulang memang sulit dipertemukan. Karena itu masih dibutuhkan diskusi lebih lanjut dari beberapa pihak," kata dia yang gagal dalam pemilihan pada 17 Oktober 2002 lalu. Apakah setelah pertemuan ini Mendagri akan mengambil sikap? "Bisa saja secara tersirat setelah pertemuan tadi akan diambil sikap oleh Mendagri," jawab Juliatmono. "Sebab secara administratif penyelesaian itu belum memenuhi syarat. Dengan permasalahan seperti itu tentu saja Mendagri akan mengambil sikap, sehingga permasalahannya jangan sampai mengambang." Paripurna Percuma Pada bagian lain Romdloni juga menilai positif pertemuannya dengan Mendagri di Jakarta. Kepada Mendagri, dia menjelaskan Rina dan Sri Sadoyo memperoleh suara mutlak dalam satu kali putaran, yaitu 25 suara mengalahkan dua calon lain. Yakni pasangan Goenadi Wirjo Soekardjo-Drs Drajat Sri Widodo dan pasangan Sudewa ST MT-Drs Juliatmono. Dengan demikian, lanjut dia Rina dan Sri Sadoyo sudah pasti akan dilantik. Sebab dengan kemenangan itu, berarti dia mendapat dukungan dari masyarakat lebih banyak dibanding calon lain yang kalah.
"Namun saya tidak bisa bilang kapan pelantikan itu dilakukan, sebab saya tidak bisa mendahului kersa Mendagri. Setelah pertemuan ini, tentu saja Mendagri dan stafnya akan mengadakan pertemuan untuk mengambil keputusan," jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, segala permasalahan tentang penyelesaian pilbup sudah diserahkan pada Mendagri. Apa pun keputusan Mendagri akan diterima. Karena jika DPRD diminta untuk rapat paripurna guna menyamakan persepsi sudah tidak mungkin. Sebab dua kubu sekarang ini kubu sudah sulit disatukan. "Jadi percuma jika akan ada rapat paripurna lagi." Dibatalkan Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya membatalkan Keputusan PTUN Semarang Nomor 67/G.TUN/ 2002/ PTUN. SMG. Putusan PTUN itu berkaitan dengan perkara money politics pada pemilihan bupati (pilbup) Karanganyar. Dengan pembatalan itu, pelantikan bupati terpilih Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih SPd MHum semakin tidak pasti dan berlarut-larut. Majelis hakim PT TUN Surabaya, yaitu LAY Minggus SH, Tri Sudjono SH, dan Jacob Gerungan SH dalam Keputusan Nomor 96/B/TUN/ 2003/PT TUN.SBY bertanggal 7 Oktober 2003 memutuskan untuk membatalkan Keputusan PTUN Semarang Nomor 67/G.TUN/2002/ PTUN. SMG tersebut, dengan alasan gugatan Rina (selaku penggugat) Nomor 67/G/TUN/2002/ PTUN. SMG bertanggal 1 Mei 2002 tidak dapat diterima. Dalam putusan PT TUN itu disebutkan, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) UU Nomor 4/1999 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD ternyata panitia pemilihan (panlih) bupati dan wakil bupati Karanganyar yang dibentuk berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan DPRD Karanganyar Nomor 188.4/15/2002 merupakan salah satu kelengkapan DPRD yang diberi tugas memilih bupati dan wakil bupati. Dengan demikian, penerbitan berita acara hasil pengujian publik pasangan calon bupati terpilih yang ditandatangani ketua dan wakil ketua DPRD yang juga juga pimpinan panitia pemilihan itu, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi legislatif seperti yang ditetapkan dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a UU Nomor 22/1999. Karena itu, berita acara yang dijadikan objek gugatan dalam sengketa tidak termasuk dalam pengertian tata usaha negara seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sebab, panitia pemilihan bupati Karanganyar bukan eksekutif atau pejabat tata usaha negara. Kuasa Hukum Pimpinan DPRD Sumanto SH mengemukakan, setelah keputusan PT TUN Surabaya terbit, berarti hasil uji publik yang membatalkan hasil pilbup dalam Rapat Paripurna DPRD 23 Oktober 2002 lalu, dibenarkan secara hukum. Keputusan itu juga bisa digunakan sebagai dasar hukum pemilihan bupati ulang. "Dengan demikian, pemilihan bupati ulang segera dapat dilaksanakan," ujar Sumanto. Simpulan Menyesatkan Bagaimana tanggapan Rina? Para kuasa hukum Rina dari Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Transformatif (PKHKT) Jateng, yaitu H Muhyidin SH, Rakhmat Bowo Suharto SH, dan Hermansyah SH beralasan, putusan banding PT TUN dalam kasus itu hanya berupa penetapan bahwa PT TUN tidak berwenang menyelesaikan sengketa gugatan itu. Sebab, sengketa itu bukan termasuk dalam kategori sengketa TUN sebagaimana yang dimaksud pasal 1 butir 4 UU Nomor 5/1986. "Dengan kata lain, putusan PT TUN itu hanya menyangkut kompetensi absolut PTUN," jelas mereka. Karena hanya menyangkut kompetensi, secara yuridis putusan PT TUN itu sama sekali tidak menyentuh pokok sengketa. Karena tidak menyangkut sengketa, secara yuridis pula hal-hal yang dipersoalkan dalam gugatan itu (termasuk didalamnya dugaan money politics) sama sekali tidak diperiksa dan tidak diputuskan serta sangat tidak relevan apabila diputuskan, karena pokok sengketanya saja bukan kewenangan PTUN. "Jadi, persoalan money politics sama sekali belum dan tidak pernah diputuskan terbukti atau tidak di PTUN. Karena itu, sangat keliru apabila menganggap karena putusan PT TUN itu membatalkan gugatan, sehingga secara otomatis pula money politics terbukti. Simpulan ini sangat menyesatkan." Padahal, selama ini politik uang tidak pernah diperiksa dan diputuskan PTUN. Demikian pula hasil verifikasi Mendagri menegaskan, tidak ada money politics. Ditambah dengan Surat Mendagri Nomor 131.33-413 bertanggal 15 Juli 2003 yang ditindaklanjuti dengan penetapan bupati terpilih pada rapat paripurna DPRD 6 Agustus lalu, seharusnya Hj Rina Iriani Sri Ratna Ningsih SPD MHum dan KRMTH Drs H Sri Sadoyo MM dapat dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Karanganyar definitif. (G8-64j) |