logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 13 November 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

KTP Langsung Jadi

Biaya Sama, Proses Lebih Cepat

BALAI KOTA- Meski nantinya secara resmi per 2 Januari 2003, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota akan membuat gebrakan dalam sejumlah urusan surat menyurat mengenai kependudukan, namun tidak ada yang berubah dalam masalah tarif. Perda No 11/2001 tentang Perubahan atas Perda No 4/2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, tetap menjadi pijakan.

Karena itu, meski proses pembuatan KTP nantinya lebih cepat dan bisa ditunggu, biaya pengganti cetak KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetap Rp 7.500, sedangkan WNA Rp 15.000. Jika terlambat akan didenda Rp 2.500. Adapun jika baru sama sekali, untuk KTP WNI biasanya dihitung Rp 10.000, terdiri dari pengganti cetak Rp 7.500 dan denda Rp 2.500, dengan asumsi dianggap terlambat.

Kepala Dispenduk dan Capil Kota H Soekiswanto SH mengatakan, meskipun KTP nantinya bisa diproses lebih cepat di tiap kecamatan dan bisa ditunggu, namun biaya yang dikeluarkan warga tidak naik. ''Kami masih tetap mengacu pada Perda Nomor 11 tahun 2001. Cetak KTP untuk WNI tetap Rp 7.500, sedangkan jika terlambat dikenakan denda Rp 2.500,'' kata dia, Rabu (12/11).

Namun dia mengingatkan, meski bisa ditunggu warga harus memenuhi semua syarat terlebih dulu. Pengajuan yang tidak lengkap syaratnya tentu belum bisa dilayani.

Syarat-syaratnya sama seperti halnya mengurus KTP selama ini. Yakni untuk WNI wajib melampirkan surat pengantar RT/RW, KK, KTP yang habis masa berlakunya, keterangan dari kepolisian bagi yang kehilangan KTP, pas foto 3 X 4 sebanyak 3 lembar (hitam putih), akta perkawinan/perceraian, akta kelahiran/surat keterangan lahir, dan akta pengesahan anak (bila mengangkat anak).

WNI Keturunan

Untuk WNI keturunan ditambah Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), dan surat keterangan ganti nama (bagi yang mengganti). Untuk WNA, masih ditambah Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), dokumen imigrasi, dan rekomendasi dari Badan Kesbang Linmas.

Pengurusan mulai dari RT/RW, kelurahan, dan kecamatan. Bagi pemohon yang sudah memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP bisa diproses langsung jadi. Namun jika belum memiliki NIK, prosesnya dua hari.

Terkait dengan kekhawatiran adanya pungutan liar (pungli), Soekiswanto menjamin hal itu tidak akan ada. Pihaknya akan meminta semua staf Dispenduk yang ada di tiap-tiap kecamatan menandatangani surat penyataan untuk tidak berbuat curang. ''Sebab kalau hal itu sampai dilakukan, sanksinya berat.''

Menurut dia, kecurangan pegawai, misalnya meloloskan pembuatan KTP meski syarat kurang lengkap dengan sejumlah imbalan, akan bisa diketahui pada saat dilakukan pemeriksaan berkas. Sebab meski KTP dicetak di kecamatan, berkas pemohon tetap masuk ke Dispenduk. Di tempat ini ada petugas yang memeriksa kelengkapan berkas tersebut. ''Kalau sampai ketahuan berkas tidak lengkap tapi KTP bisa keluar, arapat Dispenduk yang di kecamatan bisa mendapat sanksi.'' (G7-73)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA