
| Kamis, 13 November 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Dinilai Melanggar SK Wali KotaBendera Parpol DiturunkanSEMARANG-Tim yustisi Pemerintah Kota yang terdiri atas Satpol PP, Badan Kesbang Linmas, Dinas Pertamanan, dan Poltabes kembali menggelar operasi pemasangan bendera partai politik (parpol), Rabu (12/11). Hasilnya, 251 pamflet dan 68 bendera dari beberapa parpol diturunkan. Dalam operasi tersebut, tim menyusuri sejumlah jalan di Kota Semarang, antara lain Jl Pemuda, Jl Pandanaran, Jl Mgr Sugijopranoto, Jl Jendral Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl DI Panjaitan, Jl Mayjen Soetoyo, dan Jl Kartini. Bendera yang terjaring selain dari parpol besar, juga sejumlah partai baru. Adapun pamflet yang diturunkan seluruhnya dari salah satu partai besar. Pelanggaran oleh sejumlah parpol itu yakni izin yang sudah kadaluwarsa atau dipasang di lokasi larangan, misalnya rambu lalu lintas atau pohon di jalan protokol. Parpol dianggap melanggar SK Wali Kota No 210/259 tanggal 30 Oktober 2003. Kepala Kantor Satpol PP Tommy Y Said menuturkan, sasaran utama operasi yustisi adalah bendera parpol dan pamflet. Menurut dia, bendera dan pamflet tersebut telah habis izin pemasangannya. Selain melanggar batas waktu, kata dia, atribut-atribut parpol yang dicopot itu ada juga yang menyalahi ketentuan tempat pemasangan. Misalnya berada di rambu-rambu lalu lintas. Padahal dalam SK Wali Kota No 210/259 tanggal 30 Oktober 2003 telah tercantum tempat-tempat larangan pemasangan bendera parpol, antara lain kantor pemerintah, sekolah, rambu lalu lintas, makam, dan sejumlah lokasi di jalan protokol. Tommy menyebutkan, SK Wali Kota tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Parpol di Kota Semarang berlaku hingga 2 Desember mendatang. Setelah itu, peraturan tentang tata tertib pemasangan bendera akan mengacu pada aturan yang dibuat KPU. Namun, dia berharap tidak akan jauh berbeda dari SK Wali Kota. Dia meminta para pengurus parpol di Semarang memahami betul SK Wali Kota tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik di Kota Semarang. Sebab, peraturan tersebut sebenarnya merupakan kesepakatan para parpol. (G7-83s) |