
| Kamis, 13 November 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Rawan Konflik bila Parpol Dirikan PoskoSEMARANG- Larangan pendirian posko lebaran yang diorganisasi oleh partai politik, disambut baik oleh sejumlah kalangan masyarakat di Jateng. Mereka mendukung larangan yang dikeluarkan Polda Jateng tersebut. Sebab, apabila beberapa partai politik nekat mendirikan posko lebaran, dikhawatirkan terjadi konflik antarmassa partai yang bersangkutan. Dukungan itu mengemuka dalam acara dialog pemuda dan buka puasa dengan tema ''Optimalisasi Potensi Pemuda Menyongsong Pemilu 2004'' bersama DPD KNPI Jateng di Hotel Santika, Selasa lalu (11/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah ormas pemuda, pelajar dan organisasi mahasiswa di Jateng, baik partisipan parpol maupun nonpartisipan. Dialog menghadirkan Kepala Biro Operasi Polda Jateng Kombes Pol Drs Ign Hari Soeprapto SH MM, Wakil Ketua DPRD Jateng H Moch Hasbi, dan Drs Budiyanto SH MHum, mantan Ketua KNPI Jateng. Akan Bersaing Beberapa peserta mengemukakan, apabila pendirian posko itu tetap dibiarkan, tiap parpol akan bersaing dan berlomba mendirikan posko, sehingga akhirnya rawan bentrok antarmassa parpol yang bersangkutan. ''Dinamika partai politik saat ini membuat prihatin semua kalangan. Seperti terjadinya peristiwa bentrok antarmassa partai di Buleleng. Lalu, bentrok di Batang baru-baru ini,'' kata Petit Widiatmoko, Ketua DPD KNPI Jateng. Hari Soeprapto mengemukakan, larangan parpol mendirikan posko lebaran merupakan keinginan dari pemda setempat, dinas, dan instansi. Polda Jateng selanjutnya menindaklanjuti usulan itu. Moh Hasbi juga setuju adanya larangan pendirian posko lebaran oleh parpol. Dia mengatakan, kalau posko lebaran yang digalang parpol tersebut tetap diperbolehkan, akan rawan konflik horizontal. ''Polisi nanti tidak bisa maksimal mengawasi dan mengamankan arus mudik dan balik selama Lebaran, karena mereka juga perlu mengawasi posko-posko partai,'' katanya. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Didi Widayadi MBA melarang pendirian posko lebaran oleh partai politik selama masa angkutan lebaran. Larangan itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal antarmassa parpol. (G17-83k) |