
| Kamis, 13 November 2003 | Debat |
DebatSolusinya, Nikah SiriOleh: Muhammad Yusuf - Mahasiswa Fak Agama Islam Unissula
MENGGUGURKAN kandungan, dan menyambi PSK adalah perilaku yang kian akrab dengan mahasiswa. Kini, rasanya tidak afdol berbicara tentang kampus tanpa membincang perilaku seks mahasiswa. Bahkan, stereotip kampus sebagai ajang pergaulan bebas semakin kuat saja. Ironi? Dengan atribut agen perubahan sosial, mestinya mahasiswa bukan hanya lantang menyuarakan keadilan dan moralitas, tetapi juga menjadi teladan bagi masyarakat. Sayangnya, itu hanya pada tataran das sein belaka. Das sollennya, mahasiswa ternyata mengidap problem akut berupa rendahnya kadar moralitas terutama ditunjukkan dengan perilaku seks bebas. Landasan kebebasan yang dimiliki kampus terasa klop dengan invasi budaya berupa individualisme. Konvergensi keduanya dengan sokongan kemajuan teknologi dan informasi adalah koalisi yang cukup kuat. Susah menemukan kekuatan yang mampu menandinginya. Mata kuliah agama, siraman rohani, dan acara keagamaan lain seolah hanya mampu meminimalisasi bukan menghilangkannya. Makanya dalam konteks ini, solusi yang paling relevan dan kontekstual adalah membudayakan nikah siri. Pengikat Hubungan Mengapa nikah siri? Ada beberapa hal yang mendasari pilihan ini. Pertama, sebagai pengikat hubungan. Diakui atau tidak, pergaulan bebas kerapkali hanya dilandasi dengan perasaan suka sama suka. Hubungan model ini cukup mengundang risiko. Dengan nikah siri, minimal ada ikatan yang mendasari pergaulan itu. Kedua, sebagai legalisasi pergaulan dalam kaca mata agama. Nikah siri dalam koridor agama adalah sah. Sehingga hubungan seks pun menjadi legal. Artinya, dengan nikah siri minimal menghapuskan praktik perzinahan. Ketiga, sebagai solusi tentatif sebelum pernikahan resmi. Bagaimana pun, perkawinan yang diatur undang-undang mempunyai ikatan yang lebih kuat. Toh demikian, orang kerapkali ragu untuk langsung memutuskan pernikahan melalui jalur resmi. Di sinilah, nikah siri menemukan tempatnya. Di samping menggusur pergaulan bebas, juga minimal tidak dianggap keliru oleh agama. Pendek kata, nikah siri adalah akhafu dharurain yang bisa diambil. Jadi nikah siri mengapa tidak?(33) |