
| Kamis, 13 November 2003 | Ekonomi |
BKPM Usulkan Insentif Fiskal bagi Investor KecilJAKARTA -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan adanya insentif fiskal bagi investor (penanam modal) yang dilakukan usaha kecil termasuk kepada Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) yang bermitra dengan usaha besar. "Usulan insentif ini akan dituangkan dalam RUU Penanaman Modal yang saat ini tengah dipersiapkan untuk menggantikan UU Penanaman Modal yang sudah ada," kata Kepala BKPM, Theo F Toemion di Jakarta, Selasa. Selama ini BKPM menjalankan kegiatan perizinan bagi investasi menggunakan UU No 1/1967 tentang PMA dan UU No 6/1968 tentang PMDN. Menurut dia, RUU Penanaman Modal yang saat ini masih disusun, ditujukan untuk menjawab perubahan lingkungan investasi termasuk mengantisipasi liberalisasi perdagangan dan investasi yang saat ini tengah berlangsung. "Memang ada kekhawatiran RUU itu lebih liberal dan terbuka sehingga dapat mengancam kelangsungan UKMK, tetapi BKPM melalui RUU justru ingin mengembangkan UKMK," kata Theo. Pengertian equal treatment dalam RUU, menurut Theo, pada dasarnya untuk memberi jaminan berupa perlakuan yang sama kepada semua penanam modal tanpa membedakan asal negara berdasarkan prinsip "most favoured nations" (MFN), termasuk kepada semua perusahaan penanam modal. Meskipun demikian menurut Theo, BKPM dalam RUU tersebut belum memberi perlakuan yang sama antara asing dan domestik, meskipun dalam RUU tidak lagi terdapat istilah PMA dan PMDN. BKPM dalam RUU juga masih mempertahankan pengaturan bidang usaha sehingga masih tetap dipertahankan Daftar Negatif Investasisesuai yang dituangkan dalam Keppres, untuk mengatur bidang-bidang yang tertutup mutlak bagi penanam modal dan tertutup bagi asing. Sedangkan untuk melindungi UKMK, diatur bidang-bidang usaha yang dicadangkan hanya untuk usaha kecil dan bidang-bidang usaha yang terbuka untuk usaha besar dengan syarat bermitra dengan usaha kecil dan koperasi, sesuai dengan Keppres. "Saya jamin RUU Penanaman Modal tetap memberikan perlindungan UKMK, dan saya kita tidak perlu kekhawatiran yang berlebihan karena BKPM tetap memperhatikan hal itu," katanya. (ant-82) |