
| Kamis, 13 November 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Hati-hati Tentukan Jabatan Eselon IIBREBES-Gerbong karier PNS di lingkungan Pemkab Brebes, yang lama terhenti kini mulai bergerak. Hal itu ditandai pelantikan lima pejabat eselon IIb akhir pekan lalu. Dengan pengisian tersebut, otomatis banyak kekosongan jabatan eselon III, meliputi camat, Kasubdin, Kabid, dan Wakil Kepala Dinas. Berdasarkan catatan, kini terdapat delapan jabatan eselon III yang kosong. Jika dua pejabat eselon III mengisi dua kekosongan eselon IIb, yakni Kepala Bawasda dan Kepala Dinas Penanaman Modal-Perindustrian dan Perdagangan, kekosongan eselon III menjadi 10. Apabila eselon III semua terisi, otomatis eselon di bawahnya (IV) akan naik. Begitu juga yang semula staf akan menduduki eselon IV. Dalam sistem pembinaan karier PNS, mutasi atau rotasi jabatan paling lama dua tahun, dan paling cepat enam bulan. Setelah evaluasi terhadap kinerja pejabat tersebut, Bupati segera mengambil sikap. Yakni yang baik dipromosikan ke tempat lebih baik, sebaliknya yang tidak berprestasi dikandangkan. Persoalan mutasi yang tersendat-sendat, dikhawatirkan menghambat karier PNS secara keseluruhan. ''Apalagi membiarkan suatu jabatan sengaja dikosongkan. Kasihan mereka yang di bawahnya. Lalu kapan eselon mereka akan naik,'' ujar seorang pejabat yang enggan disebut jati dirinya. Sekretaris Daerah Drs Bambang Muryantono ketika dimintai konfirmasi soal kelambatan jalan gerbong karier PNS mengatakan, Pemkab sangat berhati-hati dalam menentukan jabatan eselon II. Karena ada aturan harus dikonsultasikan lebih dahulu dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) provinsi maka sebelum menjadi SK Bupati, ditempuh konsultasi. ''Saya khawatir kalau kita tak berkonsultasi, SK Bupati tentang pengangkatan jabatan itu akan dianulir Badan Kepegawaian Nasional (BKN),'' ujarnya. Tentang dua jabatan eselon II yang tidak diikutsertakan dalam pelantikan Sabtu lalu, Sekda mengatakan, sedang dicari figur yang pas dengan tetap berkonsultasi dengan provinsi. ''Khusus eselon II kita harus konsultasi dengan provinsi. Tapi eselon III, dapat dilakukan Bupati dengan tetap meminta pertimbangan Baperjakat Kabupaten,'' katanya.(wh-58s) |