logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 13 November 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pemkot Kekurangan Dana untuk Ganti Rugi Pembebasan Tanah Jalan Lingkar

TEGAL - Tim pembebasan tanah jalan lingkar utara Kota Tegal telah menyelesaikan musyawarah ganti rugi terhadap warga yang tanah dan bangunannya terkena proyek. Dari musyawarah itu bisa dipastikan, dana yang disediakan untuk pembebasan tanah Rp 16,5 miliar, ternyata belum mencukupi.

Tim pada Selasa malam (11/11) mengakhiri rangkaian musyawarah terhadap tujuh kelompok. Kelompok terakhir yang diajak musyawarah di Balai Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat adalah penduduk Jl Yos Sudarso. Meski demikian, wakil dari warga, Sugiyanto menawarkan harga Rp 3 juta/m. Tawaran ini berarti sama seperti yang diajukan oleh warga Jl Piere Tendean (SM 12/11).

Sekretaris tim, Drs Didi Djanuardi menawar Rp 1.250.000 atau Rp 250.000 di atas tawaran yang disampaikan kepada warga Jl Piere Tendean, yang hanya ditawar Rp 1 juta/m. Sugiyanto hanya mengatakan permintaannya agar besar ganti rugi yang diterima warga, di atas warga Jl Piere Tendean. Ini karena nilai jual objek pajak (NJOP) tanahnya lebih besar, yakni Rp 538.000/m. Adapun NJOP Jl Piere Tendean Rp 390.000/m.

Dana Kurang

Didi Djanuari yang juga Pimpro Pembebasan tanah kemarin mengakui, dana pembebasan tanah yang disediakan masih kurang. Salah satu penyebab yang di luar perhitungannya, kata dia, adalah tuntutan agar tanah kelebihan milik warga juga tetap dibeli. Misalnya, ada tanah tambak yang tersisa setelah terkepras hanya selebar 2 m memanjang. Pemilik meminta sisa tanah itu juga dibeli. Alasannya, selain sulit dijual tanah itu tak bisa difungsikan lagi untuk tambak. Kasus ini ternyata banyak terjadi di lapangan.

Menurut Didi, semula Pemkot diberi anggaran Rp 12 miliar. Namun DPRD menyetujui penambahan Rp 4,5 miliar, sehingga menjadi Rp 16,5 miliar. Dari dana itu, untuk membayar tiga kelompok pemilik tanah yang masing-masing disepakati berharga Rp 25.000/m, Rp 60.000/m, dan Rp 75.000, Pemkot harus mengeluarkan dana Rp 7 miliar lebih, atau dana tersisa Rp 9,5 miliar.

Adapun tiga kelompok lain di perkotaan, seperti Jl Blanak, Jl Piere Tendean, dan Jl Yos Sudarso, serta satu kelompok di Kelurahan Kraton, besarnya ganti rugi belum berhasil disepakati. Diperkirakan, anggaran untuk pembebasan tanah dan bangunan milik empat kelompok ini jauh lebih besar.

Didi menggambarkan lebih konkret, untuk membayar tanah bekas Gedung Merdeka seluas 1000/m saja, misalnya berharga Rp 1 juta/m, maka dana yang disediakan Rp 3 miliar. Belum lagi tanah milik Sugiyanto seluas 1000/m2 yang memerlukan Rp 1 miliar. ''Jadi jelas, sisa anggaran sekitar Rp 9,5 miliar masih kurang mencukupi,'' ujarnya.

Untuk menutup kekurangan itu, kata Didi, pihaknya akan mengajukan permintaan tambahan ke DPRD. Diakuinya, saat mengajukan dana pembebasan tanah ke DPRD dulu, belum didukung data yang akurat. Namun kini pihaknya siap mengajukan tambahan dana lagi ke DPRD dengan data yang akurat dan faktual.(aj-58i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA