logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 13 November 2003 Jawa Tengah - Banyumas  
Line

Penjual Daging Bangkai Diperiksa

PURBALINGGA - Juadi (40), warga Kelurahan Wirasana Kecamatan Kota terpaksa berurusan dengan polisi karena didapati menjual daging bangkai kerbau. Kapolsek Kota Iptu Sardji mengatakan, pelaku menjual daging itu kepada warga sekitar. Daging itu ada yang dijual Rp 10.000/kg, Rp 20.000/kg, dan ada juga yang dijual dengan sistem bayar belakang.

''Juadi sudah mendapatkan uang penjualan Rp 270.000. Namun, sebelum menikmati uang itu, para pembeli ramai-ramai mendatangi rumahnya. Ternyata para pembeli itu mengetahui bahwa daging mereka beli adalah daging bangkai kerbau. Akhirnya, uang itu dia kembalikan lagi kepada para pembeli,'' kata Sardji, Rabu (12/11).

Kepada polisi Juadi mengaku memperoleh daging bermasalah itu dari seorang tukang jagal 70 kg. Namun, menurut keterangan si tukang jagal kepada polisi, dia memberikan daging itu kepada Juadi tidak untuk dijual, diberikan ke orang, atau dimasak. Dia memberikan daging itu hanya untuk pakan lele dumbo.

Oleh Juadi, daging itu ternyata dijual kepada tetangga sekitarnya lebih murah daripada daging kerbau di pasaran yang mencapai Rp 35.000/kg. Setelah laku cukup banyak, belakangan para pembeli mendengar kabar bahwa daging itu daging bangkai kerbau. Karena itu, mereka ramai-ramai mendatangi rumah Juadi untuk mengembalikan daging dan meminta kembali uangnya.

Cukup Sulit

Namun, polisi kesulitan menindaklanjuti kasus itu. Juadi kini belum bisa dimintai keterangan secara intensif karena mendadak sakit tifus.

Warga yang menjadi korban penjualan daging itu juga belum ada satu pun yang memberikan kesaksian di Polsek Kota.

''Pihak RT dan kelurahan menyatakan siap membantu kami menghadirkan saksi. Namun, jika korban penjualan daging itu menolak menjadi saksi, kami juga memerlukan pernyataan penolakan itu. Sebab, kasus ini termasuk kasus tindak pidana ringan yang membutuhkan keterangan saksi,'' jelasnya.

Kapolsek menyebutkan, Juadi yang berprofesi sebagai tukang becak itu akan dijerat Pasal 501 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp 375.000.

''Pelaku tetap akan kami proses. Namun, karena sekarang sedang sakit, dia belum bisa dimintai keterangan. Setelah dia sehat baru kami hadirkan lagi ke Polsek,'' ujarnya. (F10-20e)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA