
| Kamis, 13 November 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Permintaan Penasihat Hukum Zubairi WajarYOGYAKARTA- Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Drs Soedarsono mengatakan, permintaan tim penasihat hukum AKBP Zubairi Ananta, agar Kapolri mengirimkan tim dari Mabes Polri ke Yogyakarta wajar dan merupakan hak tersangka. Namun di sisi lain, lanjut dia, berbagai kebijakan yang diterapkan Kapolda kepada jajarannya juga sepenuhnya kewenangan Kapolda. Hal itu dikatakan Soedarsono kepada Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin (12/11). Didampingi stafnya, AKP Suraji, dia mengatakan setiap tersangka dalam kasus pidana mempunyai hak dan kewajiban, termasuk hak untuk mendapatkan kepastian perkaranya bisa segera selesai. "Klien kami yang tidak ikut panitia kok malah disangka terlibat penyuapan oleh calon siswa," ujar Triyandi Mulkan, kuasa hukum Zubairi. Triyandi juga menyebutkan beberapa hal negatif menyangkut Kapolda DIY. Salah satu contohnya adalah tidak lagi penerbitan majalah Polri Manggala sejak dua bulan lalu. Kebijakan lain yang diangggap tidak lazim oleh tim penasihat hukum Zubairi adalah mengumumkan kesalahan pada apel pagi di halaman Polda. Padahal, belum tentu Zubairi bersalah. Soedarsono menyatakan, majalah itu tidak terbit beberapa bulan belakangan, tapi alasannya karena masalah teknis dan tidak berkaitan dengan kebijakan masalah keuangan Kapolda.(P58-81i) |