
| Kamis, 13 November 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Permohonan Rekomendasi Diajukan Kantor PertambanganBOROBUDUR-Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) yang diperoleh CV Sapu Jagat dari Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Magelang tidak melalui cara-cara melawan hukum. "Sapu Jagat mengajukan permohonan SIPD sesuai dengan ketentuan. Tak ada manipulasi data atau kata," kata R Sukoco Budi Arto SH MHum dan R Giyat Sasmoyo DS SH, kuasa hukum Sapu Jagat, kemarin. Sebelum meminta SIPD, kliennya, Direktur Sapu Jagat, Sirojul Munir BA, bersama Camat Dukun waktu itu Ismu Kuswandari SSos, Kades Ngargomulyo, Tomat, dan seorang staf Pertambangan yang tak disebutkan namanya, meninjau lokasi. Setelah itu kliennya memasang patok di lokasi penambangan pasir yang ditinjau tersebut, persisnya di atas hulu Kali Blongkeng untuk dimintakan SIPD seluas lima hektare melalui Pertambangan. Permohonan SIPD diajukan secara tertulis bertanggal 8 Februari 2002 kepada Bupati Magelang melalui Kepala Kantor Pertambangan dan Energi. "Permohonan yang diajukan izin baru, bukan perpanjangan izin," tandas Sukoco. Tidak Tahu Enam bulan kemudian, 27 Agustus 2002, SIPD diterbitkan Sarwadi atas nama Bupati Magelang Nomor 188.406/KEP/27/ 2002. Luas penambangan yang dikabulkan tiga hektare dan selama tiga tahun. "Permohonan rekomendasi ke instansi terkait, misalnya Vulkanologi, bukan dilakukan Sapu Jagat, tetapi pihak Pertambangan sendiri. Jadi, klien kami tidak tahu jika terjadi manipulasi data," ujar Giyat Sasmoyo. Dalam berita (SM,7/11), Kepala Pertambangan Drs Sarwadi mengeluh, permohonan SIPD yang diajukan Sapu Jagat, izin baru, tetapi permohonan rekomendasi ke Vulkanologi perpanjangan izin. Lokasi yang ditambang bukan seperti dalam SIPD, tetapi di Kali Bagor. Direktur Sapu Jagat tersebut membantah dirinya memerintah penambang lain untuk menolak penertiban. Karena yang diperintah anak buahnya sendiri agar mereka tetap menambang di lokasi yang diizinkan pemerintah. Lokasi yang diizinkan sesuai dengan SIPD di atas hulu Kali Blongkeng. "Tetapi Pertambangan dan orang-orang menyebut dengan nama lain, Kali Bagor," kata Sirojul Munir. Atas pertanyaan tersebut dia mengaku, ada empat begu asing yang juga dioperasikan dengan memberikan uang kompensasi padanya. Begu dari pihaknya yang dioperasikan dan dimintakan izin pemerintah, empat unit. Adapun dua unit mogok. Jadi, yang masih beroperasi enam unit.(pr-74s) |