
| Kamis, 13 November 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Kades Sidoarum Akhirnya Mundur
PATI- Kepala Desa (Kades) Sidoarum, Kecamatan Jakenan, Pati, Sudiyanto (42), yang beberapa waktu lalu dikabarkan menghilang karena diduga korupsi dana masyarakat lebih dari Rp 30 juta, akhirnya mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri dari Jambi (Sumatera). Surat tulisan tangan itu dikirim melalui faksimile, namun tak jelas ditujukan kepada siapa. Surat tertanggal 11 November 2003 bermeterai Rp 6.000 tersebut, Rabu (12/11) kemarin dibawa Kepala Dusun (Kadus) Susiswo, dan diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRD Pati, HM Sugihardi. Dalam penyerahan pernyataan itu hadir pula ketua dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan seluruh perangkat desa yang didampingi Muspika Jakenan. Dalam surat itu secara garis besarnya, Sudiyanto menegaskan, pembuatan surat pernyataan tersebut tidak dipengaruhi oleh siapa pun. Sejak tanggal surat itu dibuat, dia menyatakan berhenti/mengundurkan diri dari jabatan Kades Sidoarum. Dia juga mengatakan, kekuasaan sepenuhnya dia serahkan kepada BPD dan semua perangkat desa. Sudiyanto mengakhiri surat pernyataannya dengan menyebutkan, semua itu dilakukan dengan akal sehat, agar dimaklumi dan digunakan sebagaimana mestinya. Tidak Sah Ketua Komisi A DPRD, HM Sugihardi, yang dimintai tanggapan menegaskan, surat pernyataan yang dikirim kades dan diterima pihaknya jelas meragukan. Apalagi, pengirimannya melalui faksimile, sehingga perlu dicari surat aslinya. ''Terlepas dari hal tersebut, surat pernyataan pengunduran diri seperti itu, tidak sah,'' ujarnya. Sebab, katanya lebih lanjut, sesuai dengan peraturan daerah (perda) tentang tata cara pencalonan/pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kades, yang berwenang mengusulkan kepada bupati adalah BPD. Hal itu sudah dilakukan oleh pengurus lembaga tersebut, berdasarkan hasil musyawarah pada 5 November 2003. Karena itu, pihaknya minta kepada pihak yang berwenang untuk segera memproses permohonan BPD Sidoarum, yakni memberhentikan sementara (skorsing) Sudiyanto dari jabatan Kades Sidoarum, karena dia telah meninggalkan tugas dan tanggung jawab selama tujuh hari berturut-turut tanpa keterangan. Bahkan, kepergian dia dari desa itu dilakukan sejak 21 Oktober lalu. Adapun hal lain yang juga harus diperhatikan adalah penyelesaian dana pembayaran jatah beras untuk warga miskin (raskin) Rp 5,5 juta, untuk diambil alih oleh pemerintah kabupaten (Pemkab). Dana itu belum terbayar sehingga pengedropan beras tidak bisa berlanjut. Demi warga miskin yang membutuhkan bantuan pangan, Pemkab diminta mengambil alih permasalahan tersebut. ''Dengan demikian, jatah raskin Oktober dan November untuk warga desa, dalam waktu dekat sudah bisa dibagikan. Seperti diberitakan Suara Merdeka(10/11), karena diduga terlibat penggunaan uang masyarakat, Kepala Desa (Kades) Sidoarum, Kecamatan Jakenan, Pati, Sudiyanto, diam-diam pergi meninggalkan desa dan pekerjaannya. Saat ini dia diperkirakan di Sumatera. (ad-49i) |