
| Selasa, 4 November 2003 | Berita Utama |
Keluarga di Solo Layangkan Surat Resmi
SOLO-Keluarga Taufik Rifqi di Kampung Jogosuran, Danukusuman, Serengan, Solo belum mendapat jawaban dari Pemerintah Indonesia atas keinginan mereka meminta perlindungan hukum bagi Taufik Rifqi yang ditahan oleh Pemerintah Filipina. Selagi menunggu keinginan tersebut mendapat respons, keluarga Abu Mas'ud dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Indonesia. ''Jika diperlukan saya akan membicarakan hal itu dengan keluarga Taufik Rifqi,'' ujar Joko Haryadi SH selaku pengacara keluarga Abu Mas'ud. Tanpa melayangkan surat resmi pun, lanjut dia, pemerintah wajib memberi perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya yang ditimpa permasalahan di negara lain. Joko Hariyadi menilai, persoalan yang dialami Taufik di Filipina tidak ditangani serius. ''Jika dalam hal ini pemerintah tidak memiliki andil membela warga negaranya, kredibilitas pemerintah sangat diragukan,'' jelas dia, kemarin. Apa pun tuduhan kepada Taufik sebagai tersangka aksi peledakan di Filipina, lanjut dia, hal itu perlu dibuktikan. Jadi, bukan hanya rekayasa hukum yang pada akhirnya pengadilan lebih mudah memenjarakan orang yang belum tentu bersalah. Hal itulah yang membuat kekhawatiran bila dia tidak didampingi pengacara dari proses pemeriksaan hingga kasus itu dilimpahkan ke pengadilan.
''Karena itu, saya berharap agar Pemerintah Indonesia melakukan langkah hukum secepatnya, termasuk memfasilitasi keluarga di Solo untuk bertemu langsung dengan Taufik yang kini masih ditahan di Filipina,'' tandasnya. Hal senada juga dikemukakan adik kandung Taufik, Alim Sholeh. Dalam jumpa pers beberapa hari lalu di Masjid Ibadurrohman di Kelurahan Danukusuman, Serengan, Solo, dia tetap memberikan dukungan moral dan spiritual kepada kakaknya, jika memang yang telah dilakukan di Filipina berada jalan Allah swt. Bersama anggota keluarga yang lain dan teman-teman Taufik yang di Solo, Alim tidak begitu yakin kakaknya terlibat baik dalam pengeboman maupun sebagai Bendahara Jamaah Islamiyah (JI) seperti yang dituduhkan Pemerintah Filipina.(G11-78e) |