logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 4 November 2003 Berita Utama  
Line

Kronik

PBR Tak Lolos di Salatiga

SEMARANG- Meski telah diberi kesempatan untuk memperbaiki jumlah kartu tanda anggotanya (KTA), para pengurus Partai Bintang Reformasi (PBR) di Salatiga menyatakan tidak sanggup memenuhi hal tersebut. Karena itu, KPU Salatiga menyatakan, PBR tidak lolos verifikasi di Kota itu. Anggota KPU Salatiga M Fauzi menyatakan hal tersebut kepada Suara Merdeka saat bertemu di Kantor KPU Jateng. ''Jumlah penduduk di Salatiga hanya 160 ribu, kalau hanya seperseribu kan hanya 160. Namun mereka hanya sanggup mengumpulkan 90 KTA. Kami sudah memberi kesempatan lama untuk perbaikan itu,'' kata dia.

Atas dasar itu, lanjut dia, dengan berat hati, KPU Salatiga akhirnya menyerahkan hasil tersebut kepada KPU Provinsi. Sebelumnya, KPU Salatiga sudah mendorong PBR untuk melengkapi jumlah itu, tetapi pihak pengurus partai sudah menyerah. Dikatakan lebih lanjut oleh tokoh pemuda Salatiga itu, selain tak bisa melengkapi persyaratan, salah seorang pengurus inti PBR meninggal dunia dan belum ada gantinya. Hal itu pun menyulitkan pihak KPU Kota untuk melakukan verifikasi.

Untuk parpol yang lain, yakni PKPB, PKP Indonesia, dan PK Sejahtera, kata dia, sudah dinyatakan lolos. Ia mengakui, tidak banyak mengalami kesulitan karena jumlah KTA yang diverifikasi tidak banyak, mengingat jumlah penduduk Salatiga juga tidak banyak.(H6-78i)

Lain Kali, Sekjen KPU Merujuk UU

JAKARTA- Menanggapi berbagai komentar miring soal posisi sekretaris jenderal KPU Pusat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin menegaskan, sekjen mendatang harus ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UU No12/2003 tentang Pemilihan Umum. ''Hanya saja, saya tak mau mempersoalkan pendapat sejumlah kalangan DPR yang menilai pengangkatan Sekjen KPU HSA Safder Yusacc tidak sesuai prosedur UU Pemilu,'' katanya kepada pers di Gedung KPU, kemarin.

Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) UU Pemilu, Sekjen serta Wakil Sekjen dipilih oleh KPU dari tiga calon yang diajukan pemerintah, dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres). Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, HSA Yusacc sudah menjabat Sekjen KPU (sebelumnya memakai istilah Sekum) sebelum pengesahan UU Pemilu pada 11 Maret 2003. Presiden Megawati menandatangani Keppres No.54/2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja KPU itu tertanggal 18 Juli 2003.

Pada hari yang sama, Presiden melalui Keppres No128/M/2003 juga mengukuhkan kembali Sekum KPU HSA Safder Yusacc sebagai sekjen, dan Wakil Sekum Sussongko Suhardjo sebagai wakil sekjen. ''Jadi, apa yang dikemukakan DPR itu baik-baik saja dalam rangka pengawasan terhadap KPU. Itu perlu,'' ungkap Nazaruddin diplomatis. (bn-48)

SK Draft Caleg Segera Terbit

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menyelesaikan draft surat keputusan (SK) tentang mekanisme pencalonan anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. Tetapi, kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, masih ada beberapa hal krusial. "SK ini merupakan terjemahan dari peraturan yang tertera dalam UU Pemilu," jelas Ramlan di kantor KPU, kemarin. Sebelum SK disahkan, KPU membutuhkan masukan dari masyarakat tentang beberapa hal yang dianggap krusial.

Mengenai syarat pencalonan, Ramlan antara lain menyebut pendidikan minimal SMA dan sederajat. "Yang jadi masalah, apakah definisi sederajat itu?". Lalu syarat domisili calon di wilayah RI. Yang jadi pertanyaan, apakah boleh seseorang mencalonkan diri menjadi wakil daerah yang terpencil, tapi berdomisili di Jakarta? Selanjutnya mengenai mekanisme pencalonan dan penyusunan nomor urut calon yang diajukan parpol.

Hal lain yang patut dicermati adalah syarat keterwakilan (kuota) perempuan sebesar 30 persen. Jika calon legislatif yang diajukan parpol tidak mematuhi kuota tersebut, maka KPU berhak menolaknya. Untuk penerapan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan caleg, usulan yang sudah masuk saat ini antara lain dibawa ke proses hukum. (dtc-48)

Golkar-PPP Tolak Kembalikan Kantor

JAKARTA- Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan mengembalikan kantor-kantornya kepada pemerintah, karena status kantor itu saat ini sudah menjadi milik partai. Tuntutan partai-partai baru agar Golkar, PPP dan PDI-P mengembalikan kantor-kantornya kepada pemerintah dinilai tidak masuk akal.

Demikian rangkuman pendapat Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung, anggota Fraksi Partai Golkar DPR Baharudin Aritonang, dan Ketua DPP PPP Achmad Farial, yang ditemui terpisah di Jakarta, kemarin. Ketiganya menanggapi tuntutan sejumlah partai baru agar Golkar, PDI-P dan PPP mengembalikan fasilitas milik negara yang dipinjamkan kepada mereka. Ditemui wartawan seusai salat Jumat di Masjid Baiturrahman, kompleks DPR, Akbar Tanjung menjelaskan, kantor Golkar sudah milik partai, bukan lagi milik negara. ''Kami sudah mengikuti aturan-aturan yang ada. Gedung itu sudah lama kita gunakan, dan segala sesuatunya --termasuk Pajak Bumi dan Bangunan-- juga sudah kita selesaikan. Surat resmi dari Setneg juga ada, dari Pak Moerdiono waktu itu. Kita sudah meminta kepada Sekjen DPP untuk mempelajari status kantor kita,'' katanya.

Meski demikian, ketika didesak apakah akan dikembalikan kepada pemerintah atau tidak, Akbar menjawab akan mengecek dulu alasan permintaan itu. Selain itu, perlu ditelisik apakah permintaan tersebut sesuai atau tidak.(nas-48)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA